Berita

Pinjol Marak, Hambat Masyarakat Beli Rumah

Administrator | Selasa, 14 Maret 2023 - 10:03:16 WIB | dibaca: 117 pembaca

Temu Anggota REI DKI Jakarta (Foto: DPD REI DKI Jakarta)

Jakarta – Dunia usaha properti kembali mendapat tantangan yang sangat berat karena pengetatan persyaratan pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) seiring maraknya praktik pinjaman online (pinjol). Akibat maraknya gempuran pinjol, masyarakat kian sulit membeli rumah karena tidak lolos saat mengajukan pinjaman KPR.

“Bahkan, saking ketatnya, banyak pengajuan KPR yang tertolak. Kalau dulu, pengajuan KPR ditolak karena adanya tunggakan kartu kredit. Sekarang pengajuan KPR banyak tertolak karena calon debitur terlilit utang di aplikasi pinjaman online (pinjol),” ungkap Ketua DPD REI DKI Jakarta, Arvin F. Iskandar, dalam acara Temu Anggota REI DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.

Arvin menjelaskan, tahun lalu pelaku usaha properti menghadapi sejumlah tantangan. Sebut saja, adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang menggerus minat calon konsumen properti. “Tidak hanya itu, adanya kenaikan tarif dasar listrik serta naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara hampir berbarengan tentunya juga berdampak signifikan terhadap kenaikan biaya produksi rumah,” tegasnya.

Pengembang, lanjut Arvin, sangat berharap adanya solusi berupa dukungan kebijakan dari regulator dan perbankan bagi para pelaku industri properti. Dengan cara memberikan relaksasi, tanpa mengurangi upaya-upaya mitigasinya.

Wakil Ketua DPD REI DKI Jakarta Bidang Pembiayaan dan Perpajakan David Iman Santosa meminta pemegang otoritas terus berkoordinasi guna menghasilkan berbagai terobosan. Misalnya, relaksasi pembiayaan yang tepat bagi pertumbuhan bisnis properti.

“Sektor properti terbukti sebagai growth drivers, pendorong pertumbuhan ekonomi. Peranan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan harus betul-betul tepat dalam mengidentifikasi persoalan di lapangan yang senantiasa berubah. Jangan sampai menghambat, namun tetap dalam koridor memitigasi risiko yang ada,” ujar David.

Peneliti Eksekutif yang juga Deputi Direktur Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Woro Kusumaningrum mengatakan, pihaknya mendukung pengembangan sektor properti. “Dukungan untuk pengembangan sektor properti baik dari sisi supply maupun demand agar lebih optimal. Tapi tentunya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Pertumbuhan Kredit
Pasca pandemi Covid-19, lanjutnya, perkembangan kredit properti baik dari sisi pasokan maupun permintaan menunjukkan tren pemulihan. Dari sisi suplai, hingga Januari 2023 kredit sektor realestat tumbuh sebesar 18,6 persen (year on year/yoy). Sejalan dengan itu, pertumbuhan kredit properti (demand) cenderung stabil sepanjang  periode pandemi dan masih tumbuh positif sebesar 7,38% (yoy) pada periode yang sama. Sedangkan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di sektor realestat per januari 2023 tercatat 2,02 persen dan NPL kredit properti sebesar 2,29 persen.

“Pertumbuhan kredit pada sektor properti karena adanya pengendalian risiko kredit yang relatif terkendali,” tambahnya.

Salah satunya lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor: 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Beleid tersebut berisi tidak ada larangan bagi perbankan untuk menyalurkan kredit atas pengadaan/pengolahan tanah kepada pengembang. Tentunya, dengan tetap memperhatikan manajemen risiko, termasuk menghindari praktik-praktik spekulatif.

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Yati Kurniati menuturkan, untuk lebih mendorong kinerja sektor properti, pihaknya telah merilis beberapa kebijakan relaksasi lewat kebijakan insentif makroprudensial. “Penerbitan aturan sebagai relaksasi itu antara lain pelonggaran LTV/FTV, penghapusan ketentuan pencairan bertahap properti inden, serta beberapa kebijakan lainnya,” ucap Yati. (BRN)


Sumber: