Berita

Permen PUPR-Pergub DKI soal Rusun Dinilai tak Sah

Administrator | Selasa, 23 April 2019 - 11:04:56 WIB | dibaca: 562 pembaca

Foto: Istimewa

JAKARTA (HN) - Penerbitan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 23/2018 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018, yang mengatur Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS) dinilai tidak adil serta menyulitkan. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 78 menetapkan, PPPSRS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, Undang-Undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun tidak mendelegasikan pengaturan PPPSRS kepada Permen. Artinya, Permen tidak memiliki kekuatan mengikat. Kementerian juga tidak diberikan mandat membentuk Peraturan Menteri. Dalam hal ini, yang diberikan mandat berdasarkan kewenangan delegasi adalah PP.

Kala PP tentang Rusun belum terbit, muncul Permen dan Pergub yang secara hierarki perundang-undangan berada di bawah PP. Begitu pula Pergub DKI Jakarta No 132/2018 bersumber dari Permen PUPR No 23/2018 yang dibentuk tak sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan. “Pergub jadi tak sah dan tak mengikat,” katanya di Jakarta, Kamis (11/4).

Dalam upaya mencari jalan keluar terhadap keresahan yang melanda para penghuni rumah susun, pengembang dan pemerintah, Program Pascasarjana Fakultas  Hukum Universitas Krisnadwipayana (FH Unkris), Jakarta, menyelenggarakan Seminar Nasional Uji Materiil terkait persoalan ini. Prof Gayus Lumbuun sebagai sebagai salah satu narasumber pada acara tersebut.

Dia menyatakan mendukung penuh uji materiil terhadap Permen dan Pergub tersebut. Berkenaan dengan berita bahwa uji materiil terhadap Permen dan Pergub yang diajukan Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon ditolak Mahkamah Agung (MA), perwakilan REI mengatakan, “Sepengetahuan kami, uji materil bukan ditolak, tetapi tak diterima.” Itu karena surat suara tak sah.

“Atau diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum. Bisa juga gugatan di luar kompetensi,” ujarnya.

Seminar ini mengusulkan jalan keluar agar segera dibentuk organisasi PPPSRS tingkat nasional yang diamanatkan UU No 23/2018. Organisasi ini bersama para pemangku kepentingan seperti REI, perusahaan pengembang, Kementerian PUPR, dan Pemda DKI, lakukan mediasi dan mendesak pemerintah menerbitkan PP soal pengelolaan rusun agar keresahan bisa diatasi.

Sumber: www.harnas.co