Berita

Pengusaha Usul Rumah Non Subsidi Menengah Bebas Pajak BPHTB

Administrator | Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:18:25 WIB | dibaca: 547 pembaca

Foto: Istimewa

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok mengusulkan langkah penyelamatan jangka pendek untuk menjaga cash flow bisnis properti di masa pandemi. 

Usulan REI,  dalam bentuk pembebasan PPN dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah non sederhana menengah. 

REI merinci usulan jangka pendek penyelamatan cash flow perusahaan properti di tengah pandemi covid-19. Usulan terbagi menjadi 4 kategori, yakni:

Pertama, usulan untuk Pajak pusat, REI meminta sewa Penurunan tarif PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12-18 bulan.

“Seperti di mall kita kena PPH 10 persen kita minta usul minta turun ke 5 persen karena kondisi di internasional saja market itu finalnya antara 3-6 persen,” kata Paulus dalam diskusi online MarkPlus dengan tema Property Industry Perspective, Jumat (2/10/2020).

Selanjutnya, REI meminta penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah & Bangunan sebesar 2,5 persen menjadi 1 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12 - 18 bulan.

Kemudian, penurunan tarif PPN sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12-18 bulan.

“Kemarin dari rapat kita sudah sampaikan untuk PPN ini kami mengharapkan bukan hanya rumah sederhana bersubsidi saja yang bisa bebas PPN dan BPHTB tapi kita juga untuk non sederhana menengah atas juga bisa dibebaskan selama pandemi covid-19 ini,” pintanya.

Usulan kedua, untuk Pajak/ retribusi daerah REI usulkan pengurangan 50 persen dari PSB yang seharusnya dibayar, dan penurunan BPHTB dari 5 persen menjadi 2,5 persen, khusus rumah sederhana menjadi 1 persen.

Dengan kelonggaran waktu pembayaran PBB dan BPHTB selama masa pandemi atau sampai dengan 9-12 bulan dari batas maksimal pembayaran PBB.

Usulan ketiga, terkait Operational cost diantaranya subsidi dari Pemerintah kepada PLN untuk pembayaran beban minimal pemakaian listrik dan pembayaran 50 persen penggunaan listrik. Sekaligus, khusus rumah subsidi, ada penambahan anggaran untuk pemasangan jaringan listrik rumah.

“Subsidi dari Pemerintah kepada PDAM untuk pembayaran beban minimal pemakaian air dan pembayaran 50 persen penggunaan air. Dengan kelonggaran batas waktu pembayaran biaya PLN dan PDAM sampai dengan 6-9 bulan dari batas waktu pembayaran untuk pemakaian di bulan Juli s/d Desember 2020,” ujarnya.

Demikian usulan keempat, REI juga meminta agar pembelian properti baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5 persen. Dan selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya.


Sumber: