INFRASTRUKTUR

Pemerintah Matangkan Integrasi Transaksi Jalan Tol

Administrator | Kamis, 31 Januari 2019 - 15:12:44 WIB | dibaca: 957 pembaca

Foto: Istimewa

Pemerintah terus mendorong terwujudnya sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien untuk meningkatkan konektivitas, mobilitas manusia, barang dan jasa.

Di sektor jalan tol, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol dan mendukung sistem logistik nasional, Pemerintah berencana menerapkan kebijakan integrasi transaksi tol sebagai tahapan menuju transaksi tol menerus atau Multi Lane Free Flow (MLFF) yang akan diberlakukan pada tahun 2019.

Kebijakan ini juga telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah dirubah terakhir dengan PP No 30 tahun 2017, dimana jalan tol disyaratkan memiliki tingkat pelayanan dan kenyamanan tinggi dibandingkan jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan integrasi tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) utamanya bertujuan meningkatkan standar pelayanan jalan tol seperti kemantapan jalan, kecepatan tempuh dan antrian transaksi tol. Transaksi tol setelah integrasi menjadi sistem terbuka dimana pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi.

Saat ini pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76,43 Km yang terdiri dari 4 ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda.

“Lima gerbang tol yang ada akan dihilangkan, sehingga mengurangi antrian di tol. Integrasi tol juga bertujuan mendukung sistem logistik nasional agar lebih efisien dan berdaya saing. Sosialisasi terus dilakukan dan akan diputuskan dalam waktu dekat karena sudah ditunggu oleh angkutan logistik,” kata Menteri Basuki.

Sebagai konsekuensi dilakukannya integrasi tol, maka terjadi perubahan tarif, dimana tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan panjang perjalanan rata-rata jalan tol tersebut (average trip lenght). Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat.

Tarif untuk kendaraan logistik yakni kendaraan golongan II, III, IV dan V justru mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Dengan turunnya tarif, integrasi tol akan mendorong angkutan logistik menggunakan jalan tol karena lebih efisien yang tentunya mengurangi beban jalan arteri.

Dampaknya jalan arteri tidak mudah rusak dan selalu terjaga dalam kondisi mantap. Kepadatan lalu lintas pada jalan arteri akibat banyaknya truk-truk muatan besar juga akan berkurang seperti pada kawasan Tanjung Priok. Integrasi tol tentunya juga akan diikuti oleh kebijakan pengendalian angkutan logistik yakni terkait dimensi dan muatan truk.

Menteri Basuki menggarisbawahi bahwa perubahan tarif telah dikalkulasi dengan seksama. “Tidak ada kenaikan tarif terselubung yang akan meningkatkan pendapatan dan memberikan keuntungan tambahan bagi BUJT terkait,” tegas Basuki.

Setelah integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76,43 Km akan dikenakan satu tarif yakni Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3 tarifnya adalah sama yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30.000.

Besaran tarif Rp 15.000 didasarkan atas perkalian antara jarak rata-rata pengguna tol JORR 17,6 km dengan tarif rata-rata Rp 875 per km. Besaran tarif ini masih dibawah kesanggupan membayar (willingness to pay) masyarakat yang diperoleh dari hasil kajian sebelumnya terkait investasi jalan tol.

Tol JORR terdiri dari Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Kebijakan integrasi transaksi tol sebelumnya telah dilakukan pada beberapa ruas tol. Tahun 2016, integrasi dilakukan untuk ruas tol Jakarta-Palimanan dan Palimanan-Brebes Timur, Tahun 2017 dilakukan integrasi ruas tol Jakarta-Tangerang-Merak dan Tahun 2018 telah dilakukan integrasi pada ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Semarang seksi ABC.

Lakukan Sosialisasi
Kementerian PUPR akan terus meningkatkan sosialisasi terkait kebijakan integrasi transaksi JORR tersebut.

Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto mengatakan sosialisasi kepada masyarakat diperlukan karena saat ini integrasi tol JORR ditangkap masyarakat sebagai kenaikan tarif tol, padahal esensi kebijakan adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem transaksi tol.

Menurut dia, integrasi transaksi tol merupakan langkah menuju Multi Lane Free Flow (MLFF) atau pembayaran tol tanpa berhenti yang ditargetkan berlaku disemua ruas tol pada 2019.

Integrasi pada intinya adalah untuk peningkatan layanan melalui penyederhanaan sistem transaksi dengan tarif tunggal. Saat ini transaksi dilakukan 2-3 kali dikarenakan pembangunan JORR dilakukan secara bertahap dan operator/BUJT juga berbeda.

“Namun kondisi per hari ini, tol JORR sudah tersambung seluruhnya. Dengan integrasi, sistem transaksi tol menjadi sistem terbuka dimana pengguna hanya satu kali membayar tol,” kata Arie Setiadi.

Dia juga menekankan kembali bahwa kebijakan integrasi transaksi tol JORR bukan untuk meningkatkan pendapatan/revenue pengelola tol atau BUJT, melainkan untuk meningkatkan pelayanan bagi para pengguna jalan bebas hambatan tersebut.

Revenue yang diperoleh oleh BUJT tentunya akan dikontrol dan dilaporkan secara berkala kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumaham Rakyat, serta kepada masyarakat luas sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dengan sistem pembayaran terintegrasi, sebanyak 61% pengguna tol JORR akan diuntungkan karena membayar tarif lebih murah dari sebelumnya. Sebanyak 61% pengguna tol itu adalah mereka yang menempuh jarak jauh atau yang biasanya melakukan lebih dari satu kali transaksi di beberapa gerbang tol.

Di sisi lain, untuk pengguna tol jarak dekat akan membayar lebih mahal dari tarif sebelumnya. Ada 38% pengguna jalan yang akan membayar lebih mahal. Namun, kata dia, esensi pembangunan jalan tol adalah untuk memfasilitasi kebutuhan pergerakan jarak jauh dan angkutan logistik. Untuk lalu lintas jarak dekat akan memiliki pilihan melalui jalan arteri yang kualitasnya juga akan ditingkatkan secara bertahap.

“Masyarakat tentunya akan mempertimbangkan pula secara rasional apakah besaran tarif tol yang dibayar akan memberikan manfaat ekonomi dalam bentuk waktu tempuh yang lebih singkat dibandingkan dengan penggunaan jalan arteri,” jelas Arie.

Sebelumnya sesuai Surat Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol JORR akan diterapkan per 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB. Namun penerapannya ditunda dengan maksud agar sosialisasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih intensif dan memadai.

Apabila diberlakukan integrasi maka lima gerbang tol akan dihilangkan yaitu GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji sayap arah Bintaro sehingga kemacetan di tengah ruas tol akan berkurang signifikan. Transaksi akan dilakukan pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).

“Integrasi tol tentunya juga akan diikuti oleh kebijakan pengendalian angkutan logistik yakni terkait dimensi dan muatan truk,” kata Herry TZ, Kepala BPJT. (Teti Purwanti)