REI Jajaki Potensi Pengembangan Hunian di Tanah Wakaf

  • Senin, 11 November 2024 - 01:00:03 WITA
  • Administrator 2
REI Jajaki Potensi Pengembangan Hunian di Tanah Wakaf

Jakarta – REI bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjajaki peluang pengembangan hunian yang memanfaatkan tanah wakaf. Upaya ini diharapkan menjadi salah satu solusi strategis mengantisipasi kendala ketersediaan lahan terkait pelaksanaan program 3 juta rumah era Pemerintahan Prabowo Subianto.

“Problem utama dalam program 3 juta rumah adalah ketersediaan lahan. Kita harus segera inventarisasi tanah-tanah wakaf yang dapat diperuntukkan menjadi rumah susun,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Bidang Pertanahan Hervian Tahier, pada Pameran & Business Matching Optimalisasi Aset Tanah Wakaf Kerja Sama BWI dengan REI, di Tangerang Selatan, Jumat, 8 November 2024.

Hervian menjelaskan, pengembangan lahan wakaf untuk dijadikan hunian vertikal membutuhkan dukungan dari banyak pemangku kepentingan terkait. Antara lain, dukungan pemangku kebijakan yakni pemerintah daerah terkait kemudahan perizinan, sumber-sumber pembiayaan perbankan, dan pihak terkait lainnya. “Dukungan dari pemangku kepentingan perlu untuk keberlanjutan dari aktivitas pengembangan properti yang menggunakan tanah wakaf,” kata Hervian.

BWI bersama REI telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk pengembangan properti yang akan dibangun di atas tanah wakaf untuk dijadikan usaha wakaf produktif. Kerja sama kedua belah pihak ini berawal dari pertemuan tripartit antara Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Banten, BWI, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Pada pertemuan tripartit itu disinggung tentang peluang kerja sama pengembangan tanah wakaf untuk menjadi usaha wakaf produktif yang dilakukan di seluruh Indonesia. Untuk itu, pembahasannya ditingkatkan menjadi level DPP REI dan BWI,” tutur Ketua DPD REI Banten Roni Hardiriyanto Adali.

Menurut Roni, pengembang masih meragukan peluang bisnis di lahan-lahan yang berstatus wakaf. “Potensinya sangat besar, makanya kami mengajak BWI untuk mengembangkan usaha properti di lahan-lahan wakaf yang ada di daerah. Provinsi Banten diharapkan menjadi proyek percontohan pengembangan properti di atas lahan wakaf,” tegasnya.

Sekretaris BWI Anas Nasikhin menjelaskan, saat ini terdapat 447.532 bidang tanah wakaf dengan total luas mencapai 57.550 hektare lahan. Selain berbentuk aset lahan, BWI juga mengelola wakaf berupa uang senilai Rp 2,97 triliun. “Dari total tanah wakaf tersebut, tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 53%,” kata Anas.

Terkait aspek legalitas lahan, imbuh Hervian, harus menjadi fokus utama dalam mengawali kerja sama tersebut. “Pengembang tidak akan mau membangun pada lahan yang berpotensi memicu konflik hukum di kemudian hari. Selain itu, skema pembiayaan dari proyek yang dibangun di atas lahan wakaf tentunya tidak sama seperti pembiayaan pada umumnya karena tanah wakaf tidak bisa dijadikan agunan,” ujarnya.

REI Banten di acara Business Matching Optimalisasi Aset Tanah Wakaf

REI Banten pada Business Matching Optimalisasi Aset Tanah Wakaf (Foto: Oki Baren)

Skema Pembiayaan Tanah Wakaf

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan penerbitan sukuk berwawasan sosial (social bonds) atau sukuk wakaf. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan. POJK Nomor 18/2023 memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan dan mekanisme penerbitan efek sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya yakni POJK Nomor 60/POJK.04/2017.

Seperti diketahui, sukuk wakaf adalah sukuk yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan atau proyek untuk mengoptimalisasi manfaat aset wakaf.

Merujuk data OJK, terdapat tiga skema dalam penerbitan sukuk wakaf. Pertama, sukuk wakaf diterbitkan oleh bank syariah. Sumber dana dari penerbitan sukuk wakaf itu dapat dimanfaatkan oleh nazhir untuk mengelola dan mengembangkan aset wakaf produktif sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. “Kendati sudah satu tahun POJK dikeluarkan, belum ada satu bank syariah di Indonesia yang tertarik untuk menerbitkan sukuk wakaf tersebut,” sebut data OJK.

Kedua, lembaga keuangan syariah yang menerbitkan sukuk wakaf untuk mendanai pengembangan aset wakaf produktif. “Lembaga keuangan syariah menerbitkan sukuk wakaf dengan underlying asset berupa pembiayaan untuk proyek wakaf. Dana yang diterima oleh para nazhir akan dikelola dan dialokasikan untuk proyek pengembangan aset wakaf,” demikian data OJK.

Terakhir, skema ketiga dalam penerbitan sukuk wakaf adalah nazhir bertindak sebagai penerbit sukuk wakaf. “Nazhir dapat menerbitkan sukuk wakaf. Biasanya, nazhir yang bisa menerbitkan sukuk ini memang memiliki beragam lini usaha yang baik, dan terutama punya kemampuan finansial yang memadai,” dikutip dari OJK.

Pecah Telur

Sekretaris BWI Anas Nasikhin mencontohkan keberhasilan usaha wakaf produktif di sejumlah negara di dunia. Setidaknya ada dua proyek properti yang dibangun dengan skema usaha wakaf produktif berkinerja moncer. “Zamzam Tower yang ada di depan Masjidil Haram di Mekkah merupakan produk hasil usaha wakaf produktif. Investornya berasal dari banyak negara. Di Singapura uga ada tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk bangunan hotel dan apartemen dan berhasil,” ucap Anas.

Hervian menambahkan, proyek percontohan pembangunan hunian vertikal yang memanfaatkan tanah wakaf di Banten merupakan titik awal program tersebut. Apabila Banten sukses menjadi percontohan, tentunya akan menular ke daerah lainnya. “Saya mohon keseriusan seluruh pihak terkait untuk menggarap proyek percontohan di Banten. Kita tentu berharap proyek di Banten ini akan menjadi success story yang menginspirasi pengembangan di daerah lainnya di Indonesia,” tandas Hervian.

Sekretaris BWI Anas Nasikhin mengatakan, terdapat aturan yang mendukung pengembangan rumah susun di tanah wakaf, yakni UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. “Dalam Pasal 18 dan Pasal 19 UU 20/2011 mengatur ketentuan terkait pengadaan rumah susun yang dibangun di atas lahan wakaf secara sewa atau kerja sama pemanfaatan.

Menurut Anas, wakaf merupakan salah satu bentuk filantropi Islam yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tidak mampu. BWI dan REI akan dengan bangga menyediakan tanah untuk dikembangkan sebagai rumah susun murah dan terjangkau bagi kalangan tidak mampu. “Tugas kita tinggal mengawali agar keberhasilan secara material dapat bermanfaat, sekaligus sebagai tonggak sejarah awal membuka pengelolaan wakaf produktif di Indonesia,” pungkasnya. (BRN)

Sumber : https://www.industriproperti.com/headline/rei-potensi-tanah-wakaf/

  • Senin, 11 November 2024 - 01:00:03 WITA
  • Administrator 2

Berita Terkait Lainnya