Berita

REI Usulkan Pemberian Insentif dan Keringanan Pajak

Administrator | Selasa, 22 September 2020 - 14:48:23 WIB | dibaca: 258 pembaca

Foto: Istimewa

Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida,mengatakan, pemerintah perlu memberi perhatian serius kepada sektor properti mengingat multiplier effect dari industri ini mampu menyentuh 174 sektor lain sekaligus menyerap 30 juta tenaga kerja.

"Peran strategis sektor real estate di antaranya meningkatkan pertumbuhan 174 industri terkait. Lalu, jumlah pekerja langsung dan tidak langsung yang diserap sektor real estat mencapai sekitar 30,34 juta orang,” ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk "75 Tahun Indonesia Merdeka, Properti Penggerak Perekonomian Nasional", Kamis (17/9/2020).

Namun, jelas Totok, di tengah pandemi Covid-19 saat ini sejumlah sub sektor properti terpukul. Misal, rumah komersial turun berkisar 50 persen hingga 80 persen dan perkantoran turun 74,6 persen.

"Hanya segmen rumah subsidi yang masih bertahan saat masa pandemi Covid-19. Konsumen, terutama di daerah, masih antusias,” jelasnya.

Totok mengatakan, REI mengusulkan sejumlah masukan kepada pemerintah guna membangkitkan sektor properti. Usulan tersebut, di antaranya adalah penurunan tarif PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12 bulan hingga 18 bulan.

Lalu, penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah dan Bangunan sebesar 2,5 persen menjadi 1 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12 bulan hingga 18 bulan. Kemudian, penurunan tarif PPN sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12 bulan hingga 18 bulan.

Serta, pemberian kelonggaran waktu pembayaran PPh Final Sewa dan Jual Beli Tanah dan Bangunan, serta PPN selama masa pandemi atau sampai dengan 9 bulan hingga 12 bulan dari batas maksimal pembayaran pajak.

"Selain itu, pembelian properti, baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5 persen. Selanjutnya, dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya,” tegasnya. 

Totok menambahkan, pemerintah juga diminta memberikan insentif lain berupa peningkatan anggaran pada APBN untuk sektor perumahan. "Sebabnya, penyerapan anggaran pada industri hunian, mampu menghasilkan nilai ekonomi berkali lipat," tambahnya.

Pengamat properti, Ali Tranghanda, ikut mendukung usulan REI. Pasalnya, saat ini dirasa perlu adanya penyelamatan perusahaan pengembang dari kesulitan cash flow.
"Perlu ada insentif dari pemerintah termasuk pajak-pajak pembelian properti khususnya untuk investor, karena mereka yang relatif siap daya beli. Selain itu, perlu relaksasi pembelian properti untuk konsumen," kata Ali.

Sumber: