Berita
Pengembang Hunian Berimbang Dapat Insentif
JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan insentif bagi para pengembang yang mampu melaksanakan pembangunan perumahan dengan pola hunian berimbang. Konsep hunian berimbang dinilai dapat mendorong terealisasinya Program Satu Juta Rumah.
Selain itu pemerintah juga berjanji untuk menyederhanakan serta mempermudah pembangunan untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
"Pemerintah ingin agar peraturan terkait pola hunian berimbang ini bisa dilaksanakan secara mudah oleh pengembang. Untuk itu kami akan memberikan insentif dan kemudahan perizinan bagi pengembang yang mampu melaksanakan peraturan pola hunian berimbang tersebut," kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin
Syarif menjelaskan pola hunian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang adalah pembangunan rumah dengan perbandingan 1:2:3. Hal itu dapat diartikan ketika pengembang membangun satu kawasan yang sama mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana untuk MBR.
Sumber: Bisnis Indonesia
- Budiarsa Sastrawinata: Longterm dan Jaga Reputasi
- Program Sejuta Rumah Kian Diperkuat
- Social Enterprise di Industri Properti
- REI DIY Minta Masyarakat Perhatikan Durasi Single Digit Bunga KPR
- Pengembang Tagih Penghapusan Amdal