INFO DPD REI

PBG Belum Tuntas, REI Jateng Prediksi 2022 Jadi Tahun Sulit

Administrator | Rabu, 28 September 2022 - 10:14:48 WIB | dibaca: 318 pembaca

Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Jawa Tengah (Jateng), Suhartono (Foto: Oki)

Penerapan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih akan menjadi momok bagi pengembang di daerah.

Meski sudah ada aturan bersama empat menteri terkait PBG, namun mayoritas daerah tetap saja masih mempersulit sehingga pasokan rumah terkendala termasuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Di Provinsi Jawa Tengah, kondisi tersebut juga terjadi. Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Jawa Tengah (Jateng), Suhartono mengungkapkan bahwa dari 30 kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut, baru beberapa daerah yang izin PBG-nya sudah ada (berjalan). Antara lain Kabupaten Karanganyar, Pati, Sragen, Sukoharjo, Jepara, dan Solo.

“Yang lainnya belum, sehingga menjadi persoalan besar bagi pengembang. Cashflow pengembang terganggu karena banyak pengembang membebaskan lahan pakai bunga talangan dari bank dengan bunga lumayan tinggi,” kata Suhartono kepada Majalah RealEstat Indonesia, baru-baru ini.

Hambatan PBG terjadi sejak Agustus 2021, dimana Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) mengganti izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi PBG. Perubahan itu cukup membuat pengembang kewalahan termasuk di Jateng. Kondisi tersebut berlanjut hingga saat ini.

“Kalau kondisi ini tidak berubah hingga Juni, maka bukan tidak mungkin 2022 ini akan menjadi tahun terburuk bagi sektor properti di Jateng setidaknya dibandingkan tahun 2021 dan 2020,” tegas Suhartono.

Padahal, diakuinya saat ini daya beli masyarakat sudah meningkat dan permintaan terhadap properti sudah mulai menunjukan perbaikan. Sayangnya, kata Suhartono, perbaikan daya beli itu tidak didukung regulasi yang mendukung pemulihan pasar.

Terkait koordinasi dengan pemerintah daerah, Suhartono mengatakan dirinya dan pengurus DPD REI Jateng sudah melakukan upaya terbaik. Namun tetap saja keputusan daerah cukup lambat, meski aturan pusat sangat jelas.

Selain PBG, pengembang harus menghadapi masalah tambahan lain seperti aturan lahan sawah dilindungi (LSD). Kebijakan alih fungsi LSD tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. SK tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah Yang Di lindungi Pada Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Menurut Suhartono, masalah ini menambah masalah yang ada di Jateng dan sudah mulai terasa, dimana beberapa pengembang di Jateng harus menunda ekspansi padahal tanah tersebut sudah lama dimiliki. Namun tiba-tiba tanahnya disebutkan masuk dalam kawasan LSD.

Oleh karena semua masalah ini, dia mengaku sulit untuk optimis bisa mencapai target pembangunan rumah subsidi di 2022 yang ditetapkan sebanyak 12.000 unit. Apalagi jika berkaca pada dua tahun ke belakang, dimana kondisi di kuartal I-2022 lebih buruk dari kuartal I-2021 dan kuartal I-2020.

Andalkan Stok
Dengan kondisi yang sulit untuk pembangunan tersebut, pengembang REI Jateng lebih banyak mengandalkan ready stock (rumah yang tersedia) untuk penjualan. “Kami banyak mengandalkan rumah yang sudah dibangun dan tersedia saja. Sambil mencari calon konsumen yang kriterianya memenuhi syarat perbankan,” jelas Suhartono.

Dia menjelaskan, meski lebih pelonggaran syarat dari bank dibandingkan dua tahun terakhir, namun pengajuan KPR masih tetap sulit tidak seperti sebelum pandemi.

Sementara itu, pasar hunian komersial (non-subsidi) di Jateng masih bergerak lambat, apalagi tahun ini pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah tidak sebesar tahun lalu. Tahun ini diskon PPN yang diberikan pemerintah hanya sekitar 25%-50%.

“Ya sedikit membantu, tapi tidak signifikan karena tahun-tahun lalu pengembang membangun hunian MBR sehingga tidak punya ready stock untuk rumah komersial yang mendapatkan diskon PPN,” jelas Suhartono.

Meski begitu, REI Jateng sangat menghargai kebijakan dari pemerintah, namun memang stimulus tersebut belum “nendang” hingga bisa benar-benar memacu pembelian properti khususnya hunian komersial. (Teti Purwanti)


Sumber: