E-MAGAZINE

Majalah REI - JULI 2021

Administrator | Rabu, 04 Agustus 2021 - 19:02:49 WIB | dibaca: 812 pembaca

Yakinlah,Badai Pasti Berlalu!

Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua

Industri properti nasional kembali diterpa cobaan memasuki paruh kedua tahun ini. Pemulihan pasar yang sudah mulai terlihat sejak kuartal II-2021 khususnya untuk segmen hunian menengah, kini tampaknya kembali terkena turbulensi.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat persis di awal semester kedua tahun ini dan merebaknya varian baru Covid-19 menjadi salah satu pemicu utamanya. PPKM terlebih berlaku di seluruh Jawa dan Bali serta beberapa kota besar lain di luar Pulau Jawa yang merupakan sentra aktivitas bisnis properti nasional.

Akibat PPKM, sektor properti yang langsung terdampak diperkirakan tidak hanya sektor pusat perbelanjaan saja tetapi mungkin juga akan menganggu pasar hunian, perkantoran, dan perhotelan. Bahkan jika PPKM berkepanjangan bukan tidak mungkin akan menyentuh subsektor lainnya. Kondisi ini, jelas meningkatkan ketidakpastian di pasar properti.

Indonesia Property Watch bahkan memprediksi hantaman gelombang kedua Covid-19 ini akan lebih kencang dibandingkan dengan hantaman pandemi yang pertama pada Maret 2020. Kalau tahun lalu pasar properti turun sampai 50 persen, maka kali ini disebutkan bisa drop lebih dalam lagi. Setidaknya itu prediksi terburuknya.

Syukurnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedikit memberi rasa lega dengan kebijakannya yang memperpanjang insentif pajak untuk sektor properti berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga akhir tahun ini. Disusul insentif pembebasan PPN DTP atas sewa toko di mall.

REI sangat menyambut baik kebijakan stimulus lanjutan ini, karena kondisi penjualan pasti sulit di tengah pembatasan gerak masyarakat. Perpanjangan PPN tersebut juga sejalan dengan aspirasi yang diperjuangkan DPP REI selama ini, dan akhirnya dipenuhi pemerintah. 

Kita tentu berharap insentif lanjutan ini sedikit membantu konsumen yang pada akhirnya mendorong bisnis developer untuk dapat melewati masa-masa pembatasan kegiatan masyarakat. Jika memungkinkan, insentif dapat diperluas tidak hanya untuk rumah ready stock, tetapi juga untuk rumah-rumah indent. Selain itu, kita juga mengharapkan agar aktivitas konstruksi properti tetap bisa berlanjut selama masa PPKM.

Sebagai topik khusus kami mengangkat penundaan penerapan aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) hingga akhir Desember 2021. Semula aplikasi ini direncanakan 
berlaku efektif per 1 Juli 2021. Dengan begitu, maka di masa transisi bank pelaksan penyalu KPR Sejahtera FLPP Tahun 2021 tidak mensyaratkan kelengkapan SiPetruk kepada para pengembang.

REI menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kebijakan tersebut karena pemerintah peka dengan kondisi pengembang saat ini, sehingga tidak tergesa-gesa menerapkan aplikasi baru itu. Apalagi anggota REI di seluruh Indonesia sudah berkomitmen untuk membangun rumah subsidi yang berkualitas.

Akhirnya kami berharap seluruh pelaku usaha properti khususnya anggota REI mampu melewati kondisi sulit ini dengan baik. Kita percaya bahwa setiap penyakit pasti diturunkan Tuhan yang Maha Esa beserta obatnya. Tetaplah bersyukur dan yakin bahwa badai ini pasti akan berlalu. Aamiin.


Drs. Ikang Fawzi, MBA
Pemimpin Redaksi