Regulasi

Baru 11.789 Pengembang Terdaftar Di Sireng

Administrator | Kamis, 21 November 2019 - 10:54:36 WIB | dibaca: 4800 pembaca

Data menunjukkan baru sebanyak 11.789 pengembang perumahan bersubsidi yang sudah mendaftarkan nama perusahaan dan proyek yang sedang mereka kembangkan lewat aplikasi sistem registrasi pengembang (Sireng) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Aplikasi Sireng merupakan sistem informasi online yang dikembangkan oleh PUPR sebagai bagian dari upaya pemerintah melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

Melalui aplikasi Sireng yang dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, konsumen rumah subsidi dapat mengetahui apakah pengembang perumahannya telah terdaftar atau belum. Untuk mengeceknya cukup mudah, konsumen cukup memasukan nama pengembang di website https://sireng.pu.go.id.

“Kementerian PUPR sebagai regulator bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dan memastikan kualitas rumah bersubsidi. Pertumbuhan KPR juga harus dibarengi pelayanan lebih baik kepada masyarakat mulai dari sanitasi, air bersih, dan kualitas rumahnya. Apalagi bila menyangkut KPR subsidi saya berwenang. Saya bertanggung jawab untuk mengawasi karena ada uang negara di situ,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, beberapa waktu lalu.

Aplikasi tersebut juga berfungsi untuk mempermudah Pemerintah merespons keluhan masyarakat. Sebab salah satu syarat pengembang masuk dalam Sireng harus terlebih dahulu tergabung dalam asosiasi. Selain itu, di dalam sistem juga akan dirilis rating, reward, dan punishment dari Pemerintah sehingga mendorong pengembang untuk terus menjaga kualitas rumah subsidi yang dibangun.

Kementerian PUPR juga menerbitkan Permen PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Pengembang Perumahan yang berlaku pada 26 Oktober 2018. Permen ini mengatur mekanisme bagi asosiasi pengembang dan pengembang perumahan untuk melakukan registrasi dan akreditasi.

Untuk penilaian akreditasi dan registrasi dilakukan dengan dua mekanisme yakni untuk asosiasi dilakukan tim yang dibentuk oleh Kementerian PUPR. Setelah lulus verifikasi, asosiasi pengembang akan mendapat Sertifikat Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan (SA2P2). Sementara bagi pengembang perumahan akan dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya diterbitkan tanda bukti pengakuan atas kemampuan usahanya melalui Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2).

Dalam Permen juga mengatur sanksi bagi asosiasi pengembang maupun pengembang perumahan yang telah memegang sertifikat apabila melakukan pelanggaran dalam 3 klasifikasi yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk pemberian saksi administratif kepada asosiasi pengembang dilakukan oleh Kementerian PUPR, sementara bagi pengembang perumahan oleh kepala daerah.

Sanksi berupa surat peringatan diberikan untuk pelanggaran ringan, sanksi pembekuan AS2P2 atau SP2 selama 3 bulan untuk pelanggaran sedang, dan pencabutan sertifikat(SA2P2 dan SP2) untuk pelanggaran berat.

Strategi Khusus
Sementara itu, Kementerian PUPR sedang menyiapkan sejumlah stategi khusus untuk mendorong pencapaian Program Sejuta Rumah (PSR). Hal tersebut dilakukan guna mencapai target pembangunan rumah yang telah ditetapkan Kementerian PUPR pada tahun 2019 yakni 1,25 juta unit rumah.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menjelaskan, pihaknya akan terus menggandeng semua pemangku kepentingan bidang perumahan untuk mensuskseskan PSR. Pasalnya, kebutuhan rumah untuk masyarakat terus meningkat setiap tahunnya. “Kami sudah menyiapkan stategi khusus untuk mendorong agar capaian program ini bisa lebih ditingkatkan lagi,” ujar dia di Jakarta, baru-baru ini.

Berdasarkan data, capaian Program Sejuta Rumah per Juli 2019 sudah mencapai angka 626.330 unit dari target 1,25 juta unit rumah sepanjang tahun ini. Khalawi menambahkan, setidaknya ada 15 strategi yang akan dilaksanakan oleh Ditjen Penyediaan Perumahan untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan perumahan untuk masyarakat.

Beberapa stategi tersebut antara lain agar segera menarik uang muka untuk pekerjaan yang telah terkontrak, meningkatkan koordinasi dengan BP2JK dalam rangka percepatan pelaksanaan lelang, mengoptimalkan peran Satgas P2PSR dalam melakukan koordinasi, memantau, mengevauasi dan memberikan rekomendasi serta memfasilitasi penyesaian masalah.

Strategi selanjutnya adalah dengan mengoptimalkan peran koordinator wilayah sesuai SK penugasan kepada para pejabat eselon II sebagai penanggungjawab pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan Satker, mengoptimalkan klinik teknis yang telah terbentuk untuk menyelesaikan permasalahan teknis dan non teknis yang dihadapi, menggandeng Tim Pengawasl dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), mendorong Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengendalikan rencana kerja dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan secara berkala, memperhatikan kinerja fasilitator di lapangan untuk menghindari timbulnya penyimpangan penggunaan dana.

Selain itu, mendorong kinerja petugas pemantauan untuk menjamin pemutakhiran data capaian fisik dan keuangan melakukan mekanisme e-monitoring, meningkatkan kemampuan administratif khususnya dalam mengantisipasi audit dan menindaklanjuti penuntasan hasil audit.

Khalawi menambahkan, strategi lainnya adalah melakukan mitigasi dan mengendalikan potensi resiko dalam proses pelaksanaan dan pasca konstruksi, meningkatkan dukungan dan kepercayaan publik dengan meningkatkan komunikasi, transparansi dan akuntabilitas, mendorong integritas pegawai dengan tidak melakukan KKN di lingkup internal dan eksternal, komunikatif dan menghindari penggunaan narkoba, beretika, ikhlas dan hidup sederhana dan memberikan rasa nyaman kepada staf untuk bekerja dan menciptakan suasana yang kondusif dan membentuk tim yang kompak dengan satu tujuan untuk mendapatkan target kinerja yang optimal.

Berdasarkan data yang ada di Ditjen Penyediaan Perumahan, imbuh Khalawi, capaian pembangunan Rusun pada tahun 2018 lalu untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 28 tower, Rusunawa untuk PTN dan PTS sebanyak 68 tower dan LPKB sebanyak 123 tower.

Sedangkan pembangunan Rumah Khusus pada tahun 2018 lalu untuk nelayan sebanyak 1.614 unit, Polri 490 unit, ASN/TNI 271 unit, MBR/Program Pemerintah dan Suku Terasing 1.215 unit dan rumah khusus untuk korban bencana, konflik dan relokasi sebanyak 186 unit.

Terkait dengan kepenghunian rumah susun yang dibangun selama tahun 2005 sampai 2017, sebanyak 1.358 tower telah terhuni dan sisanya 58 tower masih dalam proses penghunian. Sedangkan pada tahun 2018, sebanyak 219 tower telah terhuni dan sisanya 81 tower masih dalam proses penghunian.

Untuk rumah khusus yang dibangun pemerintah, sebanyak 23.517 unit rumah khusus telah terhuni sedangkan sisanya 2.495 unit sedang dalam proses penghunian. Pada tahun 2018, sebanyak 3.776 unit rumah khusus telah terhuni dan 751 unit rumah khusus sedang dalam proses penghunian. (Rinaldi)