Kilas Berita

Upaya AREBI Menjaga Eksistensi Industri Broker Properti

Administrator | Jumat, 27 Juli 2018 - 15:13:37 WIB | dibaca: 1352 pembaca

Foto: Istimewa

Saat ini Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) memiliki 956 anggota yang tersebar di 10 DPD AREBI yakni Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Ke depan, ditargetkan jumlah anggota AREBI akan bertambah.

Ketua Umum AREBI, Hartono Sarwono mengungkapkan jumlah perusahaan broker di Indonesia mencapai ribuan, namun yang masuk bergabung dalam AREBI masih minim sekali. Seiring dengan manfaat yang dirasakan anggota, dia meyakini banyak perusahaan broker yang saat ini belum bergabung akan masuk ke AREBI.

Apalagi dengan sudah keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/ PER/ 7/2017 per Agustus 2017, yang menggantikan Permendag No.17/M-DAG/PER/12/2015. Dia mengajak broker properti bekerja secara profesional.

“AREBI terus mendorong seluruh anggota memiliki sertifikat atau lisensi dan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Hal itu agar masyarakat pengguna jasa broker properti lebih aman dan puas dengan pelayanan yang diberikan sehingga industri broker properti di Indonesia terus berkembang secara sehat,” ujar Hartono Sarwono kepada wartawan, baru-baru ini.

Menurut dia, ada hal penting yang diatur dalam Permendag No. 51 Tahun 2017 antara lain broker harus bersertifikat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI) dan dalam berkerja sama harus membuat perjanjian tertulis dengan pemberi tugas.

Kemudian perusahaan broker properti harus mempunyai Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) yang dicantumkan dalam papan nama perusahaan dan setiap promosi properti.

“Selama tiga bulan pertama pengurusan SIU-P4, perusahaan broker dapat menggunakan sertifikat pelatihan standarisasi profesi AREBI dan dalam tiga bulan berikutnya harus mengikuti ketentuan uji sertifikasi LSP-BPI,” jelas Hartono.

Bagaimana pelanggaran atas aturan tersebut? Hartono menyebutkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak mempunyai SIU-P4 adalah denda Rp10 miliar atau pidana 4 tahun. Hal itu untuk menjamin broker properti bekerja secara legal dan profesional demi kepuasan masyarakat pengguna jasa broker properti.

AREBI menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2017 pada 28 November yang dirangkai dengan The Biggest Real Estate Summit 2017 pada keesokan harinya. Kedua event ini sekaligus merayakan HUT AREBI ke-25. AREBI adalah organisasi profesi broker real estate yang didirikan pada 17 November 1992.

Menurut Hartono, AREBI berfungsi sebagai wadah perhimpunan, pembinaan, dan pengembangan profesionalisme broker real estat yang bergerak di bidang usaha jasa perantara jual beli sewa properti. Selain itu sebagai wahana perjuangan, penyaluran aspirasi dan komunikasi sosial antar sesama anggota dengan instansi lain. RIN