Berita

Tapera Mempermudah Pembangunan Rumah MBR

Administrator | Senin, 15 Juni 2020 - 14:55:40 WIB | dibaca: 971 pembaca

PP Tapera merupakan pedoman pelaksanaan dari UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Simpanan peserta akan dikelola dan diinvestasikan BP Tapera bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji/upah, yakni ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida menilai tujuan pemerintah menerbitkan PP Tapera agar masyarakat makin mudah memiliki rumah lewat Program Tapera. 

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan, Hari Ganie menilai keberadaan Tapera yang merupakan pembiayaan jangka panjang sangat membantu pembangunan properti, khususnya rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).Pasalnya, pembangunan rumah untuk MBR selama ini sangat tergantung pembiayaan jangka pendek. 

Selama ini pembiayaan perumahan bergantung pada APBN yang dananya terbatas. Sumber dananya merupakan dana jangka pendek untuk membiayai subsidi KPR.Dengan adanya pembiayaan jangka panjang, Hari berharap bunga KPR akan lebih murah, sehingga pembangunan perumahan baru bisa cepat terpenuhi. 

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menilai Tapera akan memperluas cakupan penerima manfaat dari program perumahan pemerintah.“Saat ini dengan program yang ada, (FLPP dan SSB) baru menyasar masyarakat kelas bawah (MBR), nantinya dengan Tapera akan lebih meluas lagi dengan menyasar dari masyarakat menangah hingga ke bawah,” ungkapnya, kemarin.

Ia menilai keberadaan Tapera menjadi kekuatan baru bagi pembangunan sektor properti, khususnya perumahan MBR yang selama ini tergantung pada APBN. Meski begitu, Junaidi mengakui untuk dampak dari Tapera sendiri masih membutuhkan waktu. Untuk sementara pemerintah tetap dapat mendukung dengan program yang ada seperti FLPP dan SSB. 

Bertahap Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Eko Djoeli Heripoerwanto belum lama ini mengatakan baru sekitar 56% keluarga menempati rumah layak huni, sedangkan pemerintah menargetkan ada 70% keluarga menempati rumah. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 menyebutkan jumlah kebutuhan rumah baru sekitar 800 ribu.Pemerintah menargetkan ada 70% keluarga menempati rumah layak huni hingga 2024. Ia mengatakan BP Tapera memiliki waktu antara 6 sampai 7 bulan ke depan untuk melebur Taperum-PNS ke Tapera. K

omisioner BP Tapera Adi Setianto menyampaikan, operasional BP Tapera akan dilaksanakan secara bertahap dengan sasaran awal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini telah menabung lewat Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).Untuk 2020-2021, fokus BP Tapera pada masa transisi Bapertarum-PNS ke Tapera. “Kemudian kepesertaan akan berlanjut ke pegawai BUMN BUMN/BUMD/BUMDes, kemudian baru ke dan TNI/Polri dan seterusnya baru ke sektor swasta,” terangnya. (Dro/S-1)

Sumber: