AKTUAL

Tahun Depan, Kuota FLPP Rp19,1 Triliun

Administrator | Senin, 21 Desember 2020 - 10:44:58 WIB | dibaca: 537 pembaca

Pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), sebesar Rp16,62 triliun.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni dan Rp 2,5 triliun dari dana bergulir, sehingga total alokasi anggaran FLPP tahun ini mencapai Rp 19,1 triliun untuk 157.500 unit rumah. Angka tersebut cukup tinggi dibandingkan dengan alokasi anggaran 2020 sebesar Rp 11 triliun. 

Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin mengatakan, tahun 2021 merupakan tantangan dalam melakukan penyaluran FLPP supaya bisa lebih cepat dibandingkan tahun 2020. Oleh karena itu, dia menargetkan sisa pekerjaan tahun ini dapat selesai di akhir Oktober 2020.

“Sehingga diharapkan November dan Desember 2020 digunakan sebagai agenda persiapan akselerasi untuk TA 2021 bersama bank pelaksana agar dapat lebih efektif, efisien, produktif, dan akuntabel,” ungkap Arief.

Dijelaskan, alokasi kuota FLPP di tahun 2021 dibagi berdasarkan provinsi, dimana setiap tiga bulan bank pelaksana dapat mengajukan perubahan provinsi bersamaan dengan kegiatan evaluasi triwulanan bank pelaksana.

Sementara untuk kinerja tahun ini, PPDPP optimistis penyaluran dana FLPP 2020 dapat melampaui target. Per 11 September 2020, penyaluran dana FLPP tercatat sebanyak 88.252 unit atau senilai Rp 8,98 triliun. Angka itu sebesar 86,10% dari target tahun ini sebesar Rp 11 triliun untuk 102.500 unit sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sehingga total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010-2020 sebanyak 743.854 unit senilai Rp 53,35 triliun.

“Seharusnya sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS), idealnya bank pelaksana yang ada per September 2020 ini telah menyalurkan dana minimal 70%. Jadi kami akan segera melakukan evaluasi kinerja bank pelaksana untuk triwulan ketiga tahun 2020,” ujar Arief.

Evaluasi dilakukan sebagai upaya untuk terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga jika ada bank pelaksana yang masih belum optimal dalam menyalurkan dana FLPP, maka dapat dialihkan kuotanya kepada bank pelaksana yang lebih optimal. Sehingga dana FLPP dapat disalurkan dengan tepat, cepat dan sesuai dengan aturan yang ada.

Evaluasi Bank Pelaksana
Dalam kegiatan Pra Evaluasi Kinerja Triwulan III TA 2020 yang dilakukan PPDPP pada Jumat (18/9) via virtual terungkap bahwa realisasi lolos uji bank pelaksana penyalur FLPP per 17 September 2020 telah mencapai 89.100 unit, atau 87% dari target PKS.

Merujuk pada kesepakatan PKS, maka PPDPP akan melakukan evaluasi pengalihan kuota penyaluran minimal 20% bagi bank-bank pelaksana yang memiliki penyaluran di bawah 70%.

“Oleh karena itu, evaluasi kinerja bank pelaksana yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang menjadi indikator penting untuk pelaksanaan pembagian kuota di tahun 2021,” ujar Arief Sabaruddin.

Terkait mekanisme penempatan kuota penyaluran FLPP pada tahun anggaran 2021, PPDPP akan menggunakan capaian kinerja penyaluran (realisasi), Sistem Informasi KPR Bersubsidi (SiKasep) dan Nilai Rapor Bank Pelaksana.

Kemudian untuk nilai rapor bank pelaksana didasarkan pada Aspek Kinerja Layanan (realisasi pengujian dan berkas lolos pengujian), Aspek Keuangan (penyampaian data debitur aktif, penyampaian rekening koran tepat waktu, pembayaran pokok dan tarif, rekonsiliasi & jadwal angsuran, pelunasan dipercepat sesuai form PKS), dan Aspek Operasional (penyiapan stiker KPR Sejahtera, dukungan pemantauan lapangan, tindak lanjut surat peringatan, penyediaan seluruh data penyaluran dana FLPP, implementasi Host to Host).

Selain hal di atas, PPDPP juga memberikan perhatian tinggi pada pemanfaatan aplikasi SiKasep oleh bank pelaksana, dimana ditekankan kepada bank pelaksana agar lebih responsif melakukan tindak lanjut terhadap user SiKasep yang telah lolos pada Tahap Tiga (Lolos Verifikasi).

“Kami mencatat saat ini masih terdapat 92.957 calon debitur pada aplikasi SiKasep yang belum di follow up oleh bank pelaksana. Perlu jadi perhatian, agar bank segera merespon, sehingga masyarakat tidak menunggu kabar,” ujar Arief.

Berdasarkan sesi sharing bank pelaksana yang hadir dalam acara virtual tersebut, belum tercapainya target uji lolos 16 bank pelaksana disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya pertimbangan kelayakan kredit pada user SiKasep, kendala teknis di internal bank terkait pengembangan sistem, proses seleksi debitur di masa pandemi dan beberapa bank melakukan penyesuaian dengan kuota barunya.

Kendati tiap bank pelaksana memiliki kebijakan masing-masing terkait analisa kredit, Arief menekankan bahwa bank pelaksana cukup melakukan respon terhadap user SiKasep yang lolos di verifikasi.

“Cukup direspon saja, dapat segera didrop apabila memang tidak sesuai, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan dapat segera memilih bank lainnya,” tegas Arief. (Rinaldi)
 
Sumber: