Internasional

Sedikit Berakhir Manis

Administrator | Jumat, 26 Mei 2017 - 10:22:03 WIB | dibaca: 1026 pembaca

Edisi September 2016 di dalam rubrik ini mengulas potret negara yang sukses dan gagal dalam menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Kisah negara sukses

tentu akan menjadi inspirasi bagi negara yang baru menerapkan seperti halnya Indonesia. Namun, selayaknya kita perlu juga belajar dari sejumlah negara yang gagal menerapkan kebijakan ini.

Dalam kiasan paling sempit, tak ada yang mau mengulang kesalahan hingga kedua kali. Indonesia sebagai negara yang pernah gagal menerapkan kebijakan tax amnesty tentu tak ingin mengulang pengalaman yang sama. Sebab itu formula tax amnesty yang saat ini diberlakukan sedikit sekali akan mengalami kegagalan.

Di luar Argentina dan Irlandia yang sudah dijadikan contoh kasus, dalam edisi kali ini kembali akan diulas pengalaman negara-negara yang telah menerapkan kebijakan tax amnesty. Setidaknya lebih banyak negara yang kurang sukses dalam penerapan ketimbang yang sukses. Setidaknya sudah 31 negara di belahan dunia yang telah menerapkan tax amnesty.

Sekali lagi beragam hasilnya, ada yang berakhir manis dan mayoritas berakhir pahit.  Afrika Selatan (Afsel) adalah salah satu negara yang ikut menerapkan tax amnesty sebanyak tiga kali, yakni pada 1995, 1996 dan 2003.Di tahun terakhir penerapan atau pada 2003 Afsel mampu meraup dana hingga 2,2 miliar Rand atau sekitar 0,7 persen dari total PDB mereka.

Tax Amnesty di Afsel mirip dengan yang diterapkan di Indonesia, yakni mendorong repatriasi aset milik wajib pajak di luar negeri. Bedanya, Afsel melengkapi tax amnesty dengan sistem pengendalian devisa, adapun Indonesia saat ini memberlakukan devisa bebas. India adalah negara yang juga menerapkan tax amnesty sebanyak 12 kali dan  terakhir pada 1997.

Mengutip situs presidenri.go.id, keberhasilan tax amnesty di Afsel, tak bisa dilepaskan dari sosok Nelson Mandela. Sebagai pemimpin yang dicintai rakyat, Nelson Mandela mampu melakukan reformasi perpajakan di negaranya. Pengampunan pajak menjadi cara untuk menghimpun dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak (tax revenue) secara cepat dalam waktu singkat.

Pemerintah Afsel menggunakan strategi bernama Pull and Push. Pull, menarik atau memberikan insentif agar wajib pajak tertarik ikut serta dalam program ini. Misalnya  dengan cara penghapusan denda dan bunga pajak terutang atau pembayaran tebusan dengan tarif yang rendah. Sedangkan Push, dilakukan dengan memberikan tekanan atau rasa tidak nyaman seandainya wajib pajak tidak mau berpartisipasi. Misalnya, lewat peningkatan kuantitas dan kualitas tax audit, strategi pemilihan target penyidikan yang tepat dan transparansi hasil penyidikan serta sanksi pidana pajak sementara sebelum program amnesti diumumkan.

Ada empat tujuan utama tax amnesty yang dilakukan Pemerintah Afsel. Pertama, mewajibkan penduduknya patuh terhadap ketentuan exchange control dan masalah perpajakan. Kedua, memberi kewenangan bagi South African Revenue Services (SARS) dan Exchange Control Department of the South African Reserve Bank (SARB) mengawasi aset milik warga Afsel yang berada di luar negeri.

Ketiga, memfasilitasi pengembalian aset yang berada di luar negeri. Keempat, meningkatkan penerimaan pajak di masa yang datang. Sebelumnya, banyak warga negara Afsel menyimpan dana atau hartanya di luar negeri dengan berbagai alasan, bukan hanya untuk menghindari ketentuan exchange control regulations. Namun, melalui penerapan tax amnesty, tingkat pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri di Afsel pun meningkat. Misalnya, bunga yang diperoleh dari bank dan rekening kepemilikan atas properti di luar negeri yang harus dikenakan pajak.

Terlepas tax amnesty di Afsel, Pemerintah India termasuk berhasil memperoleh tambahan penerimaan pajak hingga US$ 2,5 miliar atau sekitar Rp 25 triliun. Namun, jumlah itu tergolong kecil, mengingat tarif uang tebusan yang diperoleh cukup tinggi, yakni 35 persen untuk wajib pajak badan dan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi.

Kebijakan ini dinilai gagal karena sepi peminat, hanya 350.000 wajib pajak. Italia merupakan negara yang dijadikan rujukan Indonesia karena keberhasilannya, ketimbang negara lain.

Italia telah melaksanakan tax amnesty sejak 1991 hingga 2009. Hingga akhir 2015 lalu, berkat kebijakan tax amnesty, Italia berhasil mengungkap aset warganya yang selama ini tidak pernah dideklarasikan senilai €60 miliar, sebesar €3,8 miliar di antaranya masuk ke dalam kas negara sebagai pajak.

Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengatakan pas jika Indonesia meniru cara penerapan pajak di India, Afsel dan Italia. Kenapa tiga negara tersebut? India dan Afsel mirip sebagai negara berkembang dan transisi pemerintahan, sedangkan Italia sama aset di luar negerinya cukup besar.