SEPUTAR DAERAH

Rakerda REI Jatim 2021

Saat Dua Kepala Daerah "Jualan" Potensi Industri Properti

Administrator | Senin, 24 Januari 2022 - 16:28:51 WIB | dibaca: 247 pembaca

Foto: Istimewa

Dua kepala daerah di Provinsi Jawa Timur (Jatim) memasarkan potensi daerahnya di hadapan para pelaku usaha properti yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur. Keduanya adalah Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar serta Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.

“Kami mengundang para investor untuk berinvest asi, namun harus secara tepat dan benar. Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah diterbitkan, apabila akan membangun perumahan langsung bisa dicek via OSS (Online Single Submission),” papar Abu, sapaan karib Wali Kota Kediri, pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) REI Jawa Timur, di Kota Kediri, Selasa (12/10/2021).

Abu menyatakan, pembangunan di Kota Kediri antara lain mencakup pengembangan sejumlah perguruan tinggi, infrastruktur tol serta pengembangan bandara akan memicu pertumbuhan kawasan ekonomi baru. Di masa mendatang, menurut dia, akan banyak pembangunan di Kota Kediri.

Bupati Kediri Hanindhito menjelaskan, tahun 2023 akan ada bandara yang beroperasi di Kabupaten Kediri. Kehadiran bandara tentunya membutuhkan ketersediaan infrastruktur guna meningkatkan konektivitas antar wilayah. Ditambah bakal adanya perpindahan penduduk sehingga membutuhkan ketersediaan hunian.

“Sisi barat Kabupaten Kediri belum ada perumahan yang layak. Dalam hal ini perumahan yang mungkin untuk kelas menengah juga untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Hanindhito.

Menurut dia, wilayah barat sungai akan tumbuh menjadi sebuah kota baru dan menjadi embrio baru di Kabupaten Kediri. Untuk itu, dibutuhkan banyak perencanaan besar untuk pembangunan wilayah tersebut. Selain itu, sisi barat sungai akan diperuntukkan menjadi salah satu kawasan industri.

“Dengan potensi yang besar, Kabupaten Kediri memiliki banyak peluang. Tidak terkecuali potensi industri properti,” ujarnya.

Hanindhito menambahkan, pihaknya telah membuka keran perizinan di Kota Kediri agar lebih menarik investor. Kemudahan itu terwujud dalam Kediri Single Window for Investment (KSWI) yang kini telah beralih menjadi OSS.

Khusus di sektor industri properti, Kota Kediri menjadi salah satu dari 57 kota/kabupaten se-Indonesia mendapat percepatan integrasi antara perizinan dengan rencana tata ruang dari pemerintah pusat pada tahun 2019.

Kendala Aturan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengakui masih banyak persoalan yang mencuat dalam program penyediaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) baik di perkotaan maupun pedesaan.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ditetapkan sebagai acuan baru dalam perizinan usaha (izin lokasi dan berbagai Informasi Penataan Ruang). Proses penerbitan KKPR ini masih terkendala sejumlah hal.

“Sebagian besar daerah di Provinsi Jawa Timur belum memiliki Peraturan Daerah tentang RDTR yang terintegrasi dengan OSS. Selain itu, sejumlah daerah belum membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) yang berwenang memberi rekomendasi atas persetujuan KKPR yang dikeluarkan bupati/wali kota,” ungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Baju Trihapsoro.

Dirinya mengakui, sejumlah OPD Pemerintah Daerah masih belum familiar dengan OSS, selain itu sistem tersebut juga masih mengalami proses perbaikan. “Masih terdapat mekanisme dalam sistem perijinan OSS yang belum dipahami oleh para pengembang perumahan di daerah,” tegasnya. (Oki Baren)
 
Sumber: