ASPIRASI DAERAH

REI Sumut Harapkan Ada Standardisasi Perizinan

Administrator | Rabu, 24 Juni 2020 - 11:27:15 WIB | dibaca: 565 pembaca

Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Sumatera Utara, Andi Atmoko Panggabean

Demi percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Presiden Joko Widodo (Jokowi) lima tahun silam telah mengeluarkan PP 64/2015. Namun, bahkan sudah memasuki periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi, kemudahan tersebut belum bisa benar-benar terlaksana di seluruh Indonesia. Setiap kabupaten dan kota memiliki proses dan waktu yang berbeda-beda.

Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Sumatera Utara, Andi Atmoko Panggabean mengapresiasi beberapa kemudahan yang dirasakan pengembang anggota REI di Sumatera Utara (Sumut). Sayangnya hal tersebut belum merata dan menyeluruh di seluruh daerah, bergantung kepada keinginan masing-masing kepala daerah.

“Kami tentu berharap ada standardisasi, baik waktu dan biaya yang diberlakukan di semua kabupaten dan kota. Selama ini sifatnya masih bergantung pada keinginan dan kondisi masing-masing pemerintah daerah,” keluh Moko, demikian dia akrab disapa kepada Majalah RealEstat, baru-baru ini.

Akibatnya, banyak hal dalam perizinan yang bersifat objektif dan tidak memiliki standar yang jelas. Meski begitu, dia mengakui selama lima tahun terakhir ini kondisinya sudah lebih baik dibandingkan tahuntahun sebelumnya. Menurut Moko, terjadi perubahan signifikan paling tidak dalam pengurusan sertifikat di kantor-kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saat ini hubungan REI dengan BPN terasa yang paling baik, sehingga kalau terjadi masalah apapun bisa lebih mudah dibahas dan diselesaikan,” ujar Moko.

Selain masalah perizinan, kendala lain yang masih menjadi masalah adalah pembiayaan. Selama ini hubungan REI Sumut dengan Bank BTN di Sumut juga sangat baik, beberapa masalah baru terjadi pada tahun ini disebabkan oleh perubahan sistem ke online yang dilakukan oleh BTN. Menurut Moko, sebelumnya cabang bisa melakukan verifikasi langsung, namun saat ini dilakukan terpusat di Batam dan dilakukan oleh sistem.

Akibat hal itu, banyak terjadi gagal verifikasi dengan alasan yang kurang jelas. Meski begitu, REI dan BTN tengah mencari solusi untuk hal ini, termasuk juga sharing knowledge, karena dikhawatirkan hal ini jadi lebih sulit karena cara ini baru dimulai dan akan membaik pada tahun-tahun mendatang.

Meski banyak kesulitan yang dialami pengembang sepanjang 2019, namun masalah paling krusial adalah habisnya kuota FLPP. Akibat kuota yang habis, tahun ini REI Sumut hanya bisa merealisasikan pembangunan rumah bagi MBR sebanyak 16 ribu unit dari target 30 ribu unit rumah.

Sementara itu, untuk rumah komersial, masih terjadi penjualan meski melambat. Secara rinci, hal itu terlihat dengan pameran yang diadakan REI Sumut tahun ini masih terjadi penjualan meski dalam skala kecil.

Moko menyebutkan segmen pasar komersial yang masih bisa berjalan berada pada kisaran Rp 300 juta hingga Rp 700 juta per unit. Sedangkan harga Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar per unit karena harga psikologisnya terkesan mahal, maka lebih sulit untuk dijual. Segmen yang paling tidak ada pergerakan bahkan cenderung turun di Sumut adalah apartemen dan kondominium.

Wisata Super Prioritas
Seperti diketahui, terdapat lima destinasi wisata super prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah. Salah satunya adalah Danau Toba di Sumut. Meski sudah dicanangkan selama beberapa tahun terakhir, namun ternyata hal ini belum berpengaruh kepada pariwisata di sekitar Danau Toba termasuk wisata di Sumut secara keseluruhan.

“Pelaku usaha properti belum terlalu berminat berinvestasi di Danau Toba karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan tersebut belum jelas. Ditambah lagi, modal yang dibutuhkan untuk investasi disitu sangat besar, sehingga pengembang lokal mungkin kapasitasnya terbatas,” kata Moko.

Meski begitu, dia menilai pembangunan homestay atau resort dalam skala menengah kecil masih bisa dikembangkan oleh anggota REI Sumut. Yang dibutuhkan pengembang dan investor hanya kemudahan dan kejelasan regulasi saja. (Teti Purwanti)