TOPIK UTAMA

REI Siap Bantu Pengelolaan Jabodetabek-Punjur

Administrator | Senin, 02 November 2020 - 09:12:06 WIB | dibaca: 482 pembaca

Pada Mei lalu, presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Dan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Perpres tersebut menggantikan Perpres No. 54 Tahun 2008.

Dalam Perpres tersebut, penataan ruang kawasan Jabodetabek-Punjur ditujukan untuk mewujudkan kawasan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan serta memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki mengatakan kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan ekonomi, yang terdiri atas kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk kawasan metropolitan.

Dia menambahkan, aturan tersebut merupakan penyesuaian terhadap kondisi, tantangan, dan respons dinamika kebijakan yang terjadi di wilayah Jabodetabek-Punjur yang belum terakomodasi sejak 2008.

“Perpres No. 60 Tahun 2020 itu seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan Jabodetabek-Punjur terhadap enam isu besar, yaitu banjir, ketersediaan air baku, kemacetan, permasalahan kawasan pesisir, pengaturan kawasan Kepulauan Seribu dan antisipasi pemindahan ibu kota negara (IKN),” kata Abdul Kamarzuki dalam webinar yang diadakan DPP Realestat Indonesia (REI), baru-baru ini.

Uki, demikian dia akrab disapa, menyebutkan bahwa muatan pengendalian banjir lebih detail dalam Perpres 60 Tahun 2020 dibandingkan dengan perpres sebelumnya. Perpres tersebut mengatur secara rinci mengenai perlindungan dan optimalisasi fungsi situ, danau, embung dan waduk (SDEW) di kawasan Jabodetabek-Punjur, termasuk sistem pengamanan pantai melalui tanggul pantai dan laut. Sedikitnya ada 305 titik kawasan SDEW yang diatur di dalam perpres terbaru itu.

Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur WIlayah (BPIW) Kementerian PUPR, Hadi Sucahyono menambahkan dalam Perpres 60 Tahun 2020 terdapat program yang rinci mengenai Jabodetabek-Punjur hingga 20 tahun ke depan, bahkan hingga eksekutornya seperti kementerian mana atau pemerintah daerah mana, sampai sumber pendanaannya. Namun dengan tupoksinya, kata Hadi, salah satu program khusus Kementerian PUPR adalah merawat situ-situ dan embung.

“Termasuk juga untuk kawasan koridor timur Jakarta, pada 2030 diprediksi akan mengalami kesulitan air baku, sehingga dari dini perlu diantisipasi dan dikendalikan,” kata Hadi.

Libatkan Asosiasi
Poin penting lain di dalam Perpres 60 Tahun 2020 adalah mengenai badan pengelola atau badan koordinasi kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur. Menurut Uki, badan tersebut nantinya terdiri dari sedikitnya 5 Menteri/Kepala Lembaga, 3 Gubernur, serta sejumlah Bupati/Walikota yang masuk di dalam kawasan Jabodetabek-Punjur.

Tugas dari badan pengelola kawasan ini mencakup pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan penataan ruang di kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur. Badan pengelola ini akan berkoordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang lintas rektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan yang ada di kawasan Jabodetabek-Punjur.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono juga mengungkapkan mengenai badan pengelola atau badan koordinasi tersebut. Menurut dia, format kelembagaan penataan ruang Jabodetabek-Punjur jelas, sehingga implementasi rencana tata ruang dapat lebih termonitor. Selain itu, kelembagaan tersebut diharapkan menciptakan sinergitas yang lebih baik antar kementerian, provinsi, kabupaten/kota maupun stakeholder lain seperti swasta.

“Secara struktur organisasi, saya setuju dengan pembentukan Project Management Office (PMO) Jabodetabek-Punjur yang bertanggung jawab memonitor implementesi program secara berkala dan melaporkannya dalam rapat koordinasi. Intinya pada pemantauan dan sinkronisasi,” tegas Menteri Basuki.

Menanggapi rencana pembentukan badan pengelola kawasan Jabodetabek-Punjur tersebut, REI berharap dapat dibangun sinergi, koordinasi dan komunikasi yang intens antara badan pengelola dengan swasta termasuk asosiasi pengembang. Seperti diketahui, REI merupakan asosiasi realestat tertua dan terbesar di Indonesia dengan anggota mencapai 6.200 perusahaan properti dari segala sektor dan segmen, termasuk mayoritas pengembang kawasan kota baru di Jabodetabek.

“Alangkah baiknya jika ada perwakilan dari asosiasi pengembang di dalam badan pengelola kawasan Jabodetabek-Punjur tersebut, sehingga bisa ikut duduk bersama membahas progress dan pengendalian kawasan. Kami selalu siap diajak bersinergi dengan pemerintah,” kata Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI bidang Tata Ruang, Pengembangan Kawasan, dan Properti Ramah Lingkungan, Hari Ganie dalam webinar yang sama.

Dengan melibatkan asosiasi seperti REI, ungkap dia, maka pemerintah bisa mendapatkan informasi dan rencana pengembangan dari swasta secara lebih rinci termasuk hal-hal apa saja yang perlu diantisipasi dari sisi tata ruang, pengendalian banjir, kemacetan dan sistem transportasi, kesinambungan ketersediaan air bersih hingga dampak ekonominya.

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPMN Abdul Kamarzuki mengatakan keterlibatan swasta dalam badan pengelolaan kawasan Jabodetabek-Punjur sangat memungkinkan, karena nantinya memang dibutuhkan kontribusi pemikiran dari para profesional, akademisi termasuk asosiasi pengusaha seperti REI. Sehingga pengembangan kawasan dan perumahan bisa lebih tertata dengan baik.

“Tadi saya dengar konsep pengembangan kawasan dari developer yang ikut webinar ini cukup bagus, termasuk bagaimana strategi untuk bangkit pasca pandemi. Ada juga rencana pengembangan sistem transportasi, TOD dan penangganan danau atau situ-situ. Kami tentu membutuhkan sekali dukungan dan kerjasama dengan swasta,” ujar Uki. (Teti/Rinaldi)

Sumber: