Berita

REI Minta Ketentuan Konversi Dana Hunian Berimbang Dipertimbangkan Lagi

Administrator | Senin, 07 Desember 2020 - 13:23:34 WIB | dibaca: 358 pembaca

Foto: Istimewa

Real Estate Indonesia (REI) meminta ketentuan terkait dana konversi hunian berimbang di aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja dipertimbangkan kembali. Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) aturan turunan Undang Undang tentang Cipta Kerja di sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disebutkan untuk hunian berimbang yang tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret dapat dikonversikan ke dua hal.

Pertama, rumah sederhana dapat dikonversi menjadi rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama. Kedua, dapat juga dikonversikan dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah umum yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

"Kalau bisa dikonversi dalam bentuk dana, jangan menuntut sebagai sesuatu kewajiban dengan nilai yang besar," ujar Ketua Umum REI Totok Lusida saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/11).

Totok bilang, pembangunan rumah sederhana dalam konteks hunian berimbang bisa menjadi keuntungan. Namun, hal itu bisa terwujud bila ada lahan yang disiapkan oleh pemerintah.

Sementara bila pemerintah tak dapat menyediakan lahan dan pengembang harus membayar dengan harga tinggi untuk konversi hunian berimbang, akan membuat pengembang rugi. Nantinya beban baru tersebut akan didistribusikan kepada konsumen akhir.

"Kalau end user (konsumen akhir) berat, investasi tidak bisa jalan," terang Totok.

Oleh karena itu REI meminta agar harga konversi dana tersebut dapat dipertimbangkan. Sehingga terdapat keseimbangan antara pengembang dengan konsumen nantinya.


Sumber: