ASPIRASI DAERAH

REI Aceh Dukung Pengembangan Greater City

Administrator | Rabu, 29 Mei 2019 - 11:30:19 WIB | dibaca: 830 pembaca

Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Aceh, Muhammad Nofal

Pemerintah provinsi aceh berencana memasukkan konsep kota raya atau greater city banda aceh-aceh besar di dalam rencana tata Ruang dan wilayah (RTRW) aceh. Konsep ini dianggap paling mungkin diterima semua pihak guna mengatasi makin minimnya lahan Untuk pengembangan kota banda aceh. Pelaku usaha properti di aceh pun menyambut baik dan mendukung penuh rencana tersebut.

Konsep greater city ini adalah sebuah alternatif paling minim risiko dan biaya yang dapat diterima (win-win solution) baik oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Kota Banda Aceh yang merupakan ibukota Provinsi Aceh. Perluasan dibutuhkan untuk mengantisipasi pesatnya pembangunan di Kota Banda Aceh.

Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Aceh, Muhammad Nofal menyebutkan rencana pengembangan greater city akan menjadi peluang besar bagi pengembang untuk menumbuhkan kawasan-kawasan hunian baru, bahkan kota-kota baru sebagai pusat perekonomian baru di sekitar Kota Banda Aceh.

Langkah itu akan memengaruhi sektor properti di Aceh, tidak hanya segmen residensial, tetapi juga pusat bisnis, pertokoan, pasar modern dan sebagainya. REI, ungkap dia, mendukung dan mendorong konsep greater city ini segera disahkan, sehingga pengembang dapat melihat potensi pasar ke arah mana.

“Selama ini REI punya peran besar dalam pengembangan kawasan dan permukiman di Aceh. Kami siap untuk dilibatkan dalam pembahasan greater city Banda Aceh-Aceh Besar sehingga aspirasi pelaku usaha turut diakomodir,” ujar Nofal kepada Majalah RealEstat, baru-baru ini.

Sebelumnya, opsi perluasan wilayah administrasi Kota Banda Aceh dengan menarik sejumlah kecamatan yang masuk di dalam Kabupaten Aceh Besar cukup sulit diterima, apalagi kecamatan yang akan diambil tersebut adalah kawasan-kawasan potensial secara ekonomi.

Sehingga kemudian mencuat konsep greater city yang memfokuskan pada koordinasi dan integrasi pembangunan tanpa mengubah batas wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Penyebaran Penduduk
Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengungkapkan greater city Banda Aceh-Aceh Besar akan dimasukkan dalam RTRW Aceh yang sedang disusun. Greater city akan terdiri dari wilayah Kota Banda Aceh sekarang ditambah 9 kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Greater city ini akan mendukung penyebaran penduduk dan sentra-sentra perekonomian baru di sekitar Banda Aceh. Jadi pengembang juga sudah bisa bersiap cari lahan untuk pembangunan perumahan di kawasan Aceh Besar,” kata Nova dalam sambutannya di acara Rakerda REI Aceh beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Arif Fadillah menyebutkan sebagai ibukota provinsi, luas wilayah Kota Banda Aceh merupakan yang terkecil dibanding ibukota provinsi lain yakni hanya seluas 61,36 Km persegi dengan luas daratan hanya 5.903 hektar.

“Ini sangat kecil untuk ukuran sebuah wilayah ibukota provinsi. Dari luas itu, hanya tinggal 35% area yang belum terbangun. Dikurangi peruntukan RTH Perkotaan 20%, maka hanya tinggal 15% lagi ruang kota yang dapat dimanfaatkan demi kepentingan pembangunan,” papar dia.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan Pemerintah Pusat memberikan perhatian yang besar bagi Banda Aceh. Salah satunya dengan peningkatan status menjadi Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang disebutnya membutuhkan infrastruktur dan fasilitas yang memadai seperti bandara, pelabuhan, utilitas dan lain-lain.

“Mengingat lahan yang dapat dibangun yang tersisa hanya tinggal 15%, tentu tidak semua infrastruktur maupun fasilitas kota bisa dibangun di wilayah Banda Aceh. Oleh karena itu, perlu berkolaborasi dengan daerah tetangga dalam memperluas konsep pembangunan,” ungkap dia.

Kementerian ATR-BPN memberikan perhatian besar terhadap penerapan greater city seperti yang telah dilakukan di Jabodetabek. Namun dia berharap adanya kerjasama seluruh stakeholder dari kedua daerah bertetangga itu. Dengan konsep ini, kerjasama tidak hanya mengenai batas administratif wilayah, namun pengembangan pusat-pusat ekonomi baru termasuk infrastrukturnya. (Rinaldi)