ISU PASAR

Praktisi Hukum Kritisi Terbitnya Pergub Pengelolaan Rusun

Administrator | Kamis, 20 Juni 2019 - 13:54:32 WIB | dibaca: 726 pembaca

Foto: Istimewa

Polemik dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik terus berlanjut. Meski banyak pemilik dan penghuni apartemen (rumah susun) yang mendukung, namun tidak sedikit pula yang mengecam.

Praktisi Hukum Properti, Erwin Kallo menyayangkan dikeluarkannya Pergub ini tanpa kajian konprehensif. Salah satu point yang disoroti Erwin adalah one unit one vote (Pasal 28 (7) jo. Pasal 36 (3). Pasal-pasal ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun, yakni mekanisme pemungutan suara berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) atau luasan unit apartemen.

“Kalau aturan ini dimaksudkan untuk mencegah developer ataupun pengelola untuk menjadi anggota PPPSRS, itu tidak tepat. Sebab rumah susun komersial atau apartemen ini harus dikelola pihak yang profesional dan memiliki rekam jejak baik,” kata Erwin dalam siaran persnya, baru-baru ini.

Karena itu, Erwin meminta Pemprov DKI tidak mempetakonflikkan antara developer versus penghuni. Siapa pun yang mengelola tidak masalah selama dilakukan secara transparan. Yang terpenting, tegas dia, ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas terhadap penggunaan iuran dari pemilik/penghuni.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Erwin, harus menyadari jika dalam sebuah kawasan apartemen dihuni oleh ribuan orang. Jika ada beberapa penghuni yang tidak puas, lalu protes dan tidak bayar Iuran Penglolaan Lingkungan (IPL) tepat waktu, apa lalu harus diakomodasi dengan mengorbankan ribuan pemilik dan penghuni lainnya?

“Hati-hati, Pergub ini bisa menguntungkan oknum-oknum yang memang punya niat penguasai PPPSRS untuk kepentingan pribadi atau golongan. Dalam sebulan dana IPL yang terkumpul itu miliaran rupiah. Ini pasti sangat mengiurkan pihak-pihak tertentu. Jangan sampai Pergub ini merugikan mayoritas penghuni yang selama ini tidak bermasalah,” tegas Erwin.

Motif Politik
Sementara Advokat Razman Arif Nasution yang juga pemilik sekaligus penghuni Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, memprotes langkah Pemprov DKI Jakarta yang menerbitkan Pergub DKI Nomor 132 Tahun 2018.

Menurut Rasman, Pergub ini tidak memberi solusi di tengah pro-kontra terhadap permasalahan rumah susun, tetapi membuat persoalan semakin memanas dan saling curiga antara sesama pemilik/penghuni dan pemilik/penghuni dengan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

“Selama ini sebagian besar penghuni apartemen kami merasa tidak ada masalah. Aman-aman saja. Pak Anies harusnya jangan mendengar hanya sepihak. Pemprov DKI sebaiknya punya tim yang mengecek langsung ke lapangan. Apa benar pengelola apartemen yang dikelola oleh seruluh penghuni sama sekali tidak ada masalah?” tanya Rasman.

Sebab kenyataan fakta, kepengurusan PPPSRS “murni” pemilik di lapang-an tidak seindah yang dibayangkan. Beberapa apartemen yang sudah lepas dari pengembang, pengelolaannya tidak lebih baik, bahkan ada jauh lebih buruk. Belum lagi kasus penggelap keuangan oleh pengurus PPPSRS, hingga modus-modus KKN dalam penunjukkan vendor-vendor.

“Saya tidak mau pengelolaan apartemen itu diurus oleh orang-orang yang tidak profesional membuat pengelolaan apartemen amburadul. Sekarang saja, setelah Pergub keluar gaji karyawan dan biaya operasional telat dibayarkan, karena dibekukan oleh ketua PPPSRS-nya,” kata Rasman.

Lebih jauh, Rasman menduga ada motif politik di balik ketergesa-gesaan penerbitan Pergub tersebut. Sebab diterbitkan dan diberikan tenggak waktu hingga Maret, yang diketahui mendekati hajatan nasional Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 17 April 2019.

“Saya menduga di balik ini ada aspek-aspek politis yang dapat digunakan sebagai dukungan suara pada Pilpres dan Pileg yang makin dekat. Karena memang isunya sangat populis. Kita ketahui penghuni apartemen di Jakarta jumlahnya jutaan. Itu sangat signifikan kalau suaranya diarahkan untuk kepentingan satu kelompok,” tegasnya.

Rasman heran, mengapa pada momentum mendekati hari H Pilpers dan Pileg Pergub ini dipaksakan. Tidak dari sebelum atau setelah Pilpres. Dia pun meminta, Gubernur DKI Jakarta tidak coba-coba bermanuver. Kalau terindikasi ada motif politik, Rasman mengancam akan meminta agar pihak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk memeriksa kasus ini.

Selain itu, Rasman juga mengingatkan oknum pemilik/penghuni yang sedang kasak-kusuk akan dibentuk Panmus. Bahwa tersebut tidak gampang. “Saya minta kepada teman-teman saya yang ingin membentuk Panmus untuk berfikir ulang jangan sembrono. Apartemen ini bukan milik kelompok, tapi milik bersama,” kata Rasman memperingatkan. (Taria Dahlan)