AKTUAL

Perlunya Kementerian Fokus Perumahan dan Perkotaan

Administrator | Senin, 13 Mei 2019 - 09:49:37 WIB | dibaca: 678 pembaca

Sejumlah pemangku kepentingan mendorong adanya kementerian khusus yang fokus dalam penyusunan regulasi dan pengembangan perumahan rakyat dan kawasan perkotaan. Pemerintah mendatang diminta memisahkan pengurusan masalah perumahan dan perkotaan dari urusan infrastruktur.

Tingginya angka kekurangan (backlog) perumahan yang sudah mencapai 11 juta unit lebih, sulitnya lahan, rumitnya sistem perizinan dan aturan yang tidak harmonis menjadi “peer” besar yang perlu segera dituntaskan.

Hal itu mengemuka dalam acara Rembuk Nasional “Mengukur Perlunya Kementerian Perumahan Rakyat Kabinet 2019-2024” yang diadakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Ketua Umum The Housing and Urban Development (HUD) Institute, Zulfi Syarif Koto mengungkapkan banyak hal yang sudah dilakukan selama ini oleh pemerintah, namun harus diakui masih jauh sekali dari capaian maksimal.

Sejumlah aturan yang dibuat kerap tidak berjalan di lapangan misalnya terkait perizinan seperti PP No 64 tahun 2016 mengenai kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, demikian pula dengan perizinan terpadu terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) yang sampai sekarang belum terbukti penerapannya di lapangan.

“Banyak pula regulasi yang dibuat justru tidak sinkron dengan kebijakan lain terutama yang terkait dengan hubungan antara pusat dan daerah. Saya melihat belum ada political will untuk menuntaskan masalah perumahan ini, terlebih angka kekurangan (backlog) rumah yang masih tinggi,” ujar Zulfi yang menjadi salah satu narasumber pada rembuk nasional tersebut.

Padahal merujuk pada konstitusi dimana dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 dan pasal 28 H ayat 1 disebutkan adanya Hak Bermukim bagi masyarakat. Amanah konstitusi ini harus dilaksanakan oleh pemerintah dengan tanggungjawab penuh, dan itu semua berawal dari niat baik yang kuat.

Oleh karena itu, The HUD Institute merekomendasikan terbentuknya Kementerian Perumahan dan Pengembangan Kota seperti yang ada di Amerika Serikat. Di negeri Paman Sam tersebut, kementerian ini bertugas mengembangkan dan melaksanakan kebijakan perumahan dan perkotaan.

“Tidak cukup hanya Kementerian Perumahan Rakyat, karena persoalan penyediaan perumahan ini berkaitan erat dengan pengembangan kawasan perkotaan termasuk penataan ruang. Mayoritas masyarakat akan tinggal di perkotaan, dan itu semua butuh kebijakan penyediaan hunian secara terpadu,” tegas Zulfi.

Harapan senada diungkapkan Pengamat Properti dari Savills Indonesia, Anton Sitorus. Menurut dia, setiap tahun persoalan di sektor perumahan semakin besar. Tidak hanya menuntaskan backlog yang angkanya terus meningkat, tetapi masalah pelik lainnya seperti bank tanah, skim pembiayaan dan perizinan.

Di sisi lain, isu-isu perkotaan kini sudah menjadi perhatian di seluruh dunia. Zaman telah berubah ke era modernisasi, dimana hampir semua orang termasuk generasi milineal mencari perumahan di kawasan perkotaan. Butuh integrasi dalam pembuatan kebijakan perumahan dan pengembangan perkotaan.

“Siapa pun nanti yang menjadi menterinya, maka harus dibuat berkalikali lipat usaha untuk dapat mengatasi peliknya masalah penyediaan perumahan rakyat ini. Karena ini adalah fundamental buat bangsa kita. Banyak tokoh yang menguasai persoalan perumahan dan perkotaan cukup layak untuk duduk di kabinet mendatang,” ungkap Anton.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Apersi) Junaidi Abdillah menegaskan meski ada beberapa hal yang positif, namun saat ini pengembang di lapangan mengalami banyak kesulitan terutama berkaitan dengan perizinan ruwet hingga terbatasnya pendanaan untuk mendukung penyediaan rumah rakyat.

Dia berpandangan, permasalahan-permasalahan itu sebenarnya bisa diatasi bila pemerintah punya kementerian yang fokus menangani permasalahan perumahan. Dia menyarankan agar pemerintah memisahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat yang saat ini masih tergabung.

“Perumahan ini terkait dengan hak dasar manusia, sisi sosialnya lebih besar. Beda karakter dan roh dari perumahan dengan PU (pekerjaan umum) yang lebih banyak mengurus fisik infrastruktur,” ujar dia.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata dalam diskusi yang sama mengungkapkan dibentuk kembali atau tidak Kementerian Perumahan Rakyat di pemerintahan mendatang, bukanlah substansi untuk menekan jumlah kesenjangan perumahan masyarakat.

Menurut dia, substansi utama memecahkan persoalan kesenjangan tersebut adalah jika pemerintah benar-benar fokus untuk memperkuat institusi yang mengurus perumahan rakyat itu sendiri. Salah satunya, dengan memastikan perumahan yang dibangun dapat terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah, menjamin perizinan yang mudah, serta melahirkan kebijakan yang mendorong penyediaan rumah rakyat.

“Saya melihat itu perlu atau tidak, tetapi harus diperkuat. Kalau dipisah, juga harus tetap diperkuat. Kalau pun sekarang tetap ada, harus diperkuat juga,” ujar dia.

Kenapa harus diperkuat? Menurut Eman, penduduk Indonesia tumbuh 1%-2% per tahun, yang berarti ada tambahan penduduk sekitar 3 juta jiwa per tahun. Dari 3 juta orang itu, setiap tahun aka nada 500 sampai 800 keluarga baru. Ini fakta yang tidak bisa dihindari, karena kebutuhan rumah akan mengekspansi ruang-ruang kosong baik sawah, perkebunan, hutan bahkan laut (reklamasi).

“Artinya perumahan tidak bisa dipisahkan dengan sistem perkotaan. Ada korelasi kuat antara penyediaan perumahan dan penataan ruang-ruang kosong untuk pembangunan hunian rakyat. Dengan backlog yang lebih dari 11,4 juta unit rumah itu memang butuh fokus yang lebih dari sekadar mencetak rumah. Jadi tidak hanya kuantitasnya saja yang dikejar, tetapi sistem perkotaannya juga harus terintegrasi,” tegas Eman.

Perkuat Kelembagaan
Menanggapi harapan masyarakat perumahan tersebut, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Arif Budimanta mengatakan, pemisahan tersebut tidak perlu untuk dilakukan. Sebab penggabungan antara Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat malah berdampak positif. Penggabungan itu malah membuat percepatan koordinasi untuk memecah kebuntuan ego sektoral.

Sebagai contoh, Arif menyebut kinerja Kementerian PUPR yang berhasil melampaui target program 1 juta rumah. Diketahui pada Desember berhasil dibangun 1,07 juta unit rumah alias melampaui program 1 juta rumah.

“Menurut saya, Kementerian PUPR kan tetap ada perumahan rakyatnya dan itu tetap melekat. Yang terpenting backlog bisa dikejar,” kata Arif.

Sementara Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara menegaskan pembangunan infrastruktur dan perumahan rakyat adalah dua hal yang berbeda, tapi saling terkait.

Bergabungnya Kementerian PR dengan PU adalah ‘kiamat kecil’ bagi sektor perumahan rakyat. Risetnya menyebutkan bahwa persoalan backlog pada 2000 mencapai 4,3 juta unit kemudian setiap tahun bertambah 1 juta unit. Sehingga pada 2020 diprediksi backlog bisa mencapai 20 juta rumah.

“Kalau tidak fokus ditanggani, maka ini tidak akan teratasi. Oleh karena itu, Kementerian Perumahan Rakyat harus dipisah dari PUPR supaya bisa maksimal merumahkan rakyat,” tegas Suhendra.

Ke depan juga perlu dilakukan supaya perumahan dan tata ruang dapat sinkron sesuai dengan UU tentang Tata Ruang nomor 26/2007. (Rinaldi)