AKTUAL

Peran Pemerintah Daerah Dalam Pencapaian SDGS

Administrator | Selasa, 23 Juli 2019 - 10:35:21 WIB | dibaca: 5723 pembaca

Foto: Istimewa

Indonesia sudah berkomitmen untuk menerapkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGS) yang menjadi agenda internasional berkaitan dengan lingkungan, sosial dan ekonomi. Di dalam konteks desentralisasi yang berlaku di indonesia, maka pemerintah daerah (pemda) memainkan peran strategis dalam pencapaian SDGS tersebut.

Amalia Adininggar Widyasanti, Staf Ahli Menteri PPN/Kepala Bappenas bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan yang juga Kepala Sekretariat Nasional SDGs mengatakan keberhasilan tujuan SDGs membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi dan praktisi, serta organisasi masyarakat dan media.

“Peran strategis pemerintah daerah dalam pencapaian SDGs sangat penting untuk memastikan implementasi pelayanan publik dan indikator SDGs berjalan baik di tingkat lokal,” ungkap Amalia kepada wartawan usai Lokakarya Kajian Kapasitas Yurisdiksi Sub-Nasional dalam Pencapaian SDGs di Jakarta, Selasa (30/4).

Lokakarya ini diselenggarakan Ford Foundation melalui Indonesian International Education Foundation (IIEF) dan Urban and Regional Development Institute (URDI).

Salah satu keterlibatan daerah adalah dalam penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) SDGs oleh gubernur yang melibatkan walikota dan bupati sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

Menurut Amalia, saat ini ada 19 provinsi yang telah memiliki RAD diantaranya Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau. Sementara sisanya sedang melakukan penyusunan dan ditargetkan secepatnya dapat mengajukan RAD.

Meski baru 19 provinsi yang memiliki RAD SDGs, namun bukan berarti berarti provinsi yang lain tidak berkomitmen. Dijelaskan, periode pemerintahan di setiap daerah berbeda-beda. Ada daerah yang baru selesai pilkada atau gubernurnya belum dilantik, sehingga belum menyusun RAD SDGs.

“Bagi daerah yang sedang dan akan menyusun RPJMD, diharapkan dapat mengintegrasikan tujuan, target dan indikator TPB/SDGs ke dalam RPJMD. Karena memang RAD ini harus sinkron dan terintegrasi dengan RPJMD, dia menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dengan RPJMD,” ungkap Amalia.

Di tempat yang sama, Nyoto Suwignyo, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Ditjen Bangda, Kemendagri mengungkapkan sebagai pembina kepala daerah pihaknya terus melakukan komunikasi politik sehingga setiap kepala daerah dapat memahami tujuan SDGs dan wajib memasukkan SDGs di dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah.

“Seperti diketahui ada 17 provinsi yang baru menyelesaikan pilkada serentak tahun lalu. Sesuai aturan, enam bulan setelah dilantik mereka harus menyusun RPJMD dan di situ harus masuk indikator-indikator pencapaian SDGs,” papar dia.

Ivo Setiono, Direktur Eksekutif URDI menyebutkan kapasitas yurisdiksi sub-nasional khususnya pemerintah daerah dalam pencapaian SDGs sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai pencapaian indikator semata, melainkan salah satu bentuk upaya untuk memastikan keamanan ruang hidup, daya pulih produksi dan konsumsi masyarakat serta keberlanjutan fungsi ekologi.

“Kajian yang kami lakukan di tiga daerah yakni Kulon Progo, Banyuwangi dan Kota Banjarmasin ini bertujuan menelaah sejauh mana peranan dan pencapaian SDGs di daerah-daerah, sekaligus memberi rekomendasi pengembangan kapasitas yurisdiksi ke depan sebagai langkah strategis bagu pencapaian SDGs secara efektif dan kredibel,” ujar Ivo. (Taria Dahlan)