TOPIK UTAMA

PBG dan Optimalisasi Diskon PPN DTP

Administrator | Rabu, 03 Agustus 2022 - 16:23:31 WIB | dibaca: 211 pembaca

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Pasca keluarnya Surat  Edaran Bersama (SEB) tentang percepatan  pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemerintah daerah diminta taat dan patuh dengan segera menerbitkan PBG. Pasalnya, PBG bertautan dengan optimalisasi stimulus diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).  

Insentif diskon PPN DTP dimaksudkan sebagai dukungan pemerintah terhadap sektor perumahan dengan meningkatkan daya beli masya- rakat. Langkah tersebut diharapkan membawa efek ganda (multiplier effect) besar bagi pemulihan  perekonomian nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, insentif diskon PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% untuk penjualan  rumah paling tinggi Rp2 miliar serta 25% untuk penjualan  rumah dengan harga di atas Rp2 miliar-Rp5 miliar. Insentif tersebut berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 September 2022.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI)  Paulus Totok Lusida menyebutkan bahwa akibat adanya sumbatan perizinan PBG, insentif PPN DTP tidak  berjalan  optimal  karena praktis  hampir  tiga  bulan pengembang tidak dapat membangun rumah baru. Padahal, setidaknya butuh  waktu sekitar 8 bulan untuk membangun satu unit rumah siap huni.
 
Dikatakan, melihat kondisi sekarang otomatis pembangunan rumah baru  mulai berjalan  Maret,  dengan syarat penerbitan PBG langsung dilakukan daerah.

“Artinya  tersisa waktu enam  bulan  lagi sampai  akhir September 2022. Pengembang tentu  akan berusaha  memaksimalkan waktu yang tersisa,” ujar Totok kepada Majalah RealEstat Indonesia, baru-baru ini.

Dia juga berharap  insentif PPN DTP bisa diperpanjang waktunya hingga akhir 2022 sesuai dengan usulan awal DPP REI. Hal itu agar insentif PPN DTP bisa membawa hasil optimal seperti harapan pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional.

Pengembang pun  komit untuk  mendukung program  pemulihan ekonomi  nasional  (PEN).  Antara lain dengan tidak  menaikkan  harga properti, meski harga bahan bangunan sudah merangkak naik sejak tahun lalu terutama besi. Di sisi lain, harga properti di negara tetangga juga sudah mengalami kenaikan tahun ini. 

“Saya kira ini menjadi  peluang  bagi ma- syarakat di Indonesia untuk  segera  membeli properti khususnya rumah karena harga masih stabil. Ini bentuk komitmen pengembang ter- hadap PEN,” jelas Totok.

Program  PEN diharapkan  tidak  lagi ter- hambat  birokrasi. Perlu pengawasan dari pemerintah pusat supaya pemerintah daerah memberikan  dukungan penuh  termasuk menyangkut perizinan  di sektor  perumahan terutama PBG.

Optimalisasi dibutuhkan,  sehingga  sektor perumahan  mampu   membawa  efek  yang juga menguntungkan industri lain di sektor riil. Sejauh ini, diakuinya hambatan birokrasi masih sering terjadi. Antara maksud atasan dan yang dilakukan bawahan kerap tidak sejalan.

Totok misalnya mengkritisi adanya aturan pembatasan pendaftaran untuk mendapat insentif PPN DTP hingga 31 Maret 2022. Pada- hal sebelumnya tidak pernah muncul di dalam pembahasan dengan stakeholder termasuk REI.

“Hambatan birokrasi justru terjadi di ting- kat bawah. Di atas mau mengajak lari kencang tapi yang di bawah justru mengikat kaki kita. Pendaftaran  sampai  akhir Maret ini tiba-tiba ada yang menyisipkan. Padahal itu tidak punya nilai tambah  untuk penerapan PPN DTP dan tidak realistis karena ada sumbatan PBG,”tegasnya.

Mewakili lebih  dari  6.000 pengembang anggota REI,  Totok mengajak  semua  pihak untuk benar-benar berusaha  membangun rumah  untuk  masyarakat  sehingga   insentif yang diberikan pemerintah dapat optimal.

Percepat PBG
Sekretaris Umum The Housing and Urban Development  (HUD) Institute, Muhammad Joni berpendapat SEB empat  menteri itu merupakan  langkah  transisional  di level pusat. Namun pada level daerah, pemerintah daerah harus tetap melakukan konsultasi dengan DPRD untuk mendapat dukungan politik.

Oleh karena itu, dia mendorong adanya special room atau ruang khusus untuk mem- bantu  pemerintah daerah  dalam mempercepat Perda Retribusi PBG.

“Memang sekarang action-nya ada di daerah. Tapi pemerintah daerah  perlu dibuat nyaman  dengan cara memberikan  kepastian hukum  dan  meminimalisir resiko hukum  di masa mendatang. Di sinilah dibutuhkan ruang khusus untuk membantu pemerintah daerah,” ujar Joni.

Menurutnya, upaya percepatan perlu dilakukan, sehingga  PBG dapat  segera  direa- lisasikan dan pembangunan rumah tidak terlalu lama terhambat. Birokrasi yang terlalu panjang juga sepatutnya tidak terjadi lagi dalam perizinan perumahan, mengingat penyelenggaraan perumahan  khususnya MBR merupakan amanat konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
 
Dengan amanat itu, kata Joni, pemerintah pusat  dan daerah  bertanggungjawab penuh di dalam penyelenggaraan perumahan terma- suk memberikan  intervensi dalam bentuk ke- mudahan perizinan semisal PBG.

Menanggapi keluarnya SEB tentang Percepatan Pelaksanaan  Retribusi  PBG, CEO Indonesia Property Watch (IPW) AliTranghanda menegaskan pemerintah daerah  seharusnya mempercepat keluarnya  PBG. Apalagi,  PBG merupakan  turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang mengamanatkan ik- lim kemudahan berusaha.

“PBG ini sudah lama mandek, dan sekarang malah  diperbolehkan kembali menggunakan Perda  IMB  untuk  sementara. Setidaknya  de- ngan  kembali ke Perda IMB, pasokan  rumah dapat normal lagi usai terhenti sejak awal tahun,” kata Ali.

Dia menambahkan,  realisasi  PBG yang tersumbat juga  menghambat serapan   PPN DTP. Oleh karena itu, Ali mendukung insentif tersebut kembali diperpanjang setidaknya hingga akhir 2022. (Rinaldi/Teti) 
 
Sumber: