TOPIK UTAMA
PBG dan Optimalisasi Diskon PPN DTP
Pasca keluarnya Surat Edaran Bersama (SEB) tentang percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemerintah daerah diminta taat dan patuh dengan segera menerbitkan PBG. Pasalnya, PBG bertautan dengan optimalisasi stimulus diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Insentif diskon PPN DTP dimaksudkan sebagai dukungan pemerintah terhadap sektor perumahan dengan meningkatkan daya beli masya- rakat. Langkah tersebut diharapkan membawa efek ganda (multiplier effect) besar bagi pemulihan perekonomian nasional akibat dampak pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, insentif diskon PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% untuk penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar serta 25% untuk penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar-Rp5 miliar. Insentif tersebut berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 September 2022.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyebutkan bahwa akibat adanya sumbatan perizinan PBG, insentif PPN DTP tidak berjalan optimal karena praktis hampir tiga bulan pengembang tidak dapat membangun rumah baru. Padahal, setidaknya butuh waktu sekitar 8 bulan untuk membangun satu unit rumah siap huni.
Dikatakan, melihat kondisi sekarang otomatis pembangunan rumah baru mulai berjalan Maret, dengan syarat penerbitan PBG langsung dilakukan daerah.
“Artinya tersisa waktu enam bulan lagi sampai akhir September 2022. Pengembang tentu akan berusaha memaksimalkan waktu yang tersisa,” ujar Totok kepada Majalah RealEstat Indonesia, baru-baru ini.
Dia juga berharap insentif PPN DTP bisa diperpanjang waktunya hingga akhir 2022 sesuai dengan usulan awal DPP REI. Hal itu agar insentif PPN DTP bisa membawa hasil optimal seperti harapan pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional.
Pengembang pun komit untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Antara lain dengan tidak menaikkan harga properti, meski harga bahan bangunan sudah merangkak naik sejak tahun lalu terutama besi. Di sisi lain, harga properti di negara tetangga juga sudah mengalami kenaikan tahun ini.
“Saya kira ini menjadi peluang bagi ma- syarakat di Indonesia untuk segera membeli properti khususnya rumah karena harga masih stabil. Ini bentuk komitmen pengembang ter- hadap PEN,” jelas Totok.
Program PEN diharapkan tidak lagi ter- hambat birokrasi. Perlu pengawasan dari pemerintah pusat supaya pemerintah daerah memberikan dukungan penuh termasuk menyangkut perizinan di sektor perumahan terutama PBG.
Optimalisasi dibutuhkan, sehingga sektor perumahan mampu membawa efek yang juga menguntungkan industri lain di sektor riil. Sejauh ini, diakuinya hambatan birokrasi masih sering terjadi. Antara maksud atasan dan yang dilakukan bawahan kerap tidak sejalan.
Totok misalnya mengkritisi adanya aturan pembatasan pendaftaran untuk mendapat insentif PPN DTP hingga 31 Maret 2022. Pada- hal sebelumnya tidak pernah muncul di dalam pembahasan dengan stakeholder termasuk REI.
“Hambatan birokrasi justru terjadi di ting- kat bawah. Di atas mau mengajak lari kencang tapi yang di bawah justru mengikat kaki kita. Pendaftaran sampai akhir Maret ini tiba-tiba ada yang menyisipkan. Padahal itu tidak punya nilai tambah untuk penerapan PPN DTP dan tidak realistis karena ada sumbatan PBG,”tegasnya.
Mewakili lebih dari 6.000 pengembang anggota REI, Totok mengajak semua pihak untuk benar-benar berusaha membangun rumah untuk masyarakat sehingga insentif yang diberikan pemerintah dapat optimal.
Percepat PBG
Sekretaris Umum The Housing and Urban Development (HUD) Institute, Muhammad Joni berpendapat SEB empat menteri itu merupakan langkah transisional di level pusat. Namun pada level daerah, pemerintah daerah harus tetap melakukan konsultasi dengan DPRD untuk mendapat dukungan politik.
Oleh karena itu, dia mendorong adanya special room atau ruang khusus untuk mem- bantu pemerintah daerah dalam mempercepat Perda Retribusi PBG.
“Memang sekarang action-nya ada di daerah. Tapi pemerintah daerah perlu dibuat nyaman dengan cara memberikan kepastian hukum dan meminimalisir resiko hukum di masa mendatang. Di sinilah dibutuhkan ruang khusus untuk membantu pemerintah daerah,” ujar Joni.
Menurutnya, upaya percepatan perlu dilakukan, sehingga PBG dapat segera direa- lisasikan dan pembangunan rumah tidak terlalu lama terhambat. Birokrasi yang terlalu panjang juga sepatutnya tidak terjadi lagi dalam perizinan perumahan, mengingat penyelenggaraan perumahan khususnya MBR merupakan amanat konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Dengan amanat itu, kata Joni, pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab penuh di dalam penyelenggaraan perumahan terma- suk memberikan intervensi dalam bentuk ke- mudahan perizinan semisal PBG.
Menanggapi keluarnya SEB tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi PBG, CEO Indonesia Property Watch (IPW) AliTranghanda menegaskan pemerintah daerah seharusnya mempercepat keluarnya PBG. Apalagi, PBG merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang mengamanatkan ik- lim kemudahan berusaha.
“PBG ini sudah lama mandek, dan sekarang malah diperbolehkan kembali menggunakan Perda IMB untuk sementara. Setidaknya de- ngan kembali ke Perda IMB, pasokan rumah dapat normal lagi usai terhenti sejak awal tahun,” kata Ali.
Dia menambahkan, realisasi PBG yang tersumbat juga menghambat serapan PPN DTP. Oleh karena itu, Ali mendukung insentif tersebut kembali diperpanjang setidaknya hingga akhir 2022. (Rinaldi/Teti)
Sumber:
- Tetap Komit Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional
- Cetak Developer Tangguh, REI Jatim Gelar Diklat
- Sekjen REI Amran Nukman HD Wafat
- Pengembang Kalsel Bidik Proyek IKN
- PMK Harga Jual Rumah MBR Tunggu Terbit PP