ISU PASAR

Minat Orang Asing Cari Properti di Indonesia Meningkat

Administrator | Selasa, 10 September 2019 - 09:46:06 WIB | dibaca: 1092 pembaca

Foto: Istimewa

Survei perusahaan portal penjualan properti menyebutkan minat warga negara asing untuk membeli properti di indonesia menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu. Hal itu didasarkan pada temuan dari jumlah orang yang mencari properti di portal tersebut.

Merujuk survei portal Lamudi.co.id diungkapkan bahwa sepanjang 2018 jumlah pencairan properti dari negara lain ke Indonesia meningkat 15 persen dibandingkan dengan 2017. Warga negara asing yang paling banyak mencari properti di Indonesia berasal dari Malaysia, Singapura dan Australia. Lokasi properti yang paling banyak dicari oleh orang asing adalah Jakarta, Bali, dan Batam.

Menurut Managing Director Lamudi.co.id, Mart Polman, faktor utama yang membuat orang asing tertarik untuk membeli properti di Indonesia adalah harganya yang relatif lebih murah dibanding negara-negara lain di Asia. Tak hanya itu, Indonesia memiliki banyak tujuan wisata kelas dunia yang memukau orang asing. Selain stabilitas keamanan yang relatif baik.

“Inilah yang mendorong banyak orang asing untuk membeli hunian di Indonesia sebagai tempat tinggal sementara ketika sedang berlibur di sini,” ungkap Mart dalam siaran persnya, baru-baru ini.

Selain faktor tadi, aktivitas bisnis juga menjadi pemicu meningkatnya pencarian properti di Indonesia. Banyak ekspatriat datang ke Indonesia untuk bekerja dan mereka membutuhkan tempat tinggal yang memadai dan nyaman.

Mart mengimbau orang asing yang ingin membeli hunian di Indonesia untuk mencari tahu tentang syarat dan hukum pembelian properti di Indonesia. Antara lain ketentuan calon pembeli harus mengantongi dokumen tinggal sementara.

“Contohnya harus memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara), kemudian jenis sertifikat, hingga batasan harga properti yang bisa dibeli,” ujar dia.

Terobosan Regulasi
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang–Badan Pertanahan Nasional (ATR -BPN) telah melakukan banyak terobosan regulasi untuk mendorong orang asing membeli properti di Indonesia.

Yang paling terbaru, pemerintah sedang mempertimbangkan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk hunian apartemen yang dibeli warga negara asing (WNA) dari sebelumnya yakni Hak Pakai. Berikut insentif lain berupa kemudahan dalam proses perpanjangan kepemilikan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengungkapkan selain untuk memberikan kepastian hukum, pemberian HGB kepada WNA penting untuk mendongkrak investasi properti di Indonesia.

“Betul, ketentuan mengenai status HGB itu masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sedang intens kami bahas dengan DPR-RI,” ungkap Menteri Sofyan kepada wartawan di acara FIABCI di Bali, beberapa waktu lalu.

Undang-Undang Pertanahan akan menjadi aturan khusus di samping Undang-Undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (PA). Selain akan memperjelas Peraturan Pemerintah (PP) No 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia.

Menurut Sofyan, selama ini orang asing hanya mempunyai Hak Pakai di Indonesia. Tetapi Hak Pakai ini masih didefenisikan kurang baik oleh banyak pihak termasuk WNA. Ada hak pakai 5 tahun atau 10 tahun. Nah nanti Hak Pakai ini akan diperpanjang sama seperti standarisasi jangka waktu HGB, sehingga memberikan kepastian investasi mereka di Indonesia.

Kalau merujuk PP No 103 tahun 2015 diatur bahwa Hak Pakai rumah tunggal bagi warga asing diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang kedua kalinya dengan jangka waktu 30 tahun. Artinya Hak Pakai bagi warga asing saat ini sudah sampai 80 tahun. Ini berlaku untuk hunian apartemen dengan batasan harga tertentu yakni paling rendah Rp 1 miliar.

“Pemerintah berharap pembahasan RUU Pertanahan ini bisa rampung sebelum masa jabatan DPR RI periode 2014-2019 rampung. Jadi kita tunggu saja,” pungkas dia. Pemerintah berharap kelonggaran aturan terkait status hak kepemilikan ini dapat menggairahkan industri properti nasional yang cukup lama lesu. Apalagi sektor properti merupakan lokomotif perekonomian, karena ada ratusan industri terkait yang mengikutinya seperti industri semen, keramik, batu bata, besi baja dan sebagainya.

Selain akan memberikan HGB, Pemerintah juga akan memberikan insentif ke depannya dalam bentuk pelonggaran permohonan perpanjangan HGB setelah mendapatkan sertifikat layak huni.

Dimana biasanya permohonan perpanjangan HGB dilakukan 2-5 tahun sebelum masa berlaku HGB habis, maka nantinya dengan peraturan yang baru pemegang sertifikat HGB bisa langsung mengajukan perpanjangan sampai 50 tahun diawal tanpa menunggu masa berlaku HGB-nya akan habis. (Taria Dahlan)