TOPIK UTAMA

Rakornas DPP dan DPD REI Se-Indonesia

Merawat Semangat Membangun Rumah Rakyat

Administrator | Rabu, 01 November 2017 - 14:35:04 WIB | dibaca: 937 pembaca

Pembangunan rumah rakyat masih menghadapi banyak kendala di lapangan terutama yang berkaitan dengan kemudahan perizinan. Meski begitu, seluruh anggota Realestat Indonesia (REI) di seluruh Indonesia diminta tetap menjaga dan merawat semangatnya supaya tetap bisa berkontribusi dalam memasok hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) DPP dan DPD REI Se-Indonesia di Hotel The Westin Jakarta pada 5 Juni 2017, yang sekaligus dibarengi dengan kegiatan Buka Puasa Bersama DPP REI, mitra kerja dan seluruh stakeholder terkait.

Menurut Eman, demikian dia akrab dipanggil, semua anggota REI harus bisa menjaga spirit untuk membangun rumah rakyat di daerahnya masing-masing. Berbagai hambatan yang masih terjadi di lapangan harus diupayakan solusinya, baik di tingkat DPD maupun DPP. “Semua persoalan di daerah akan diinventarisir dan akan disampaikan kepada pemerintah, terutama Kementerian PUPR dan Kemendagri untuk yang berkaitan dengan PP 64 Tahun 2016,” ungkap Eman.

Dia menambahkan, dalam kegiatan tersebut hampir sebagian besar anggota REI di daerah mengeluhkan belum berjalan dan rendahnya respon kepala daerah terhadap PP 64 Tahun 2016 yang memberikan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah rakyat.

Diakui Eman, hingga saat ini berkaitan dengan penerapan aturan tersebut, belum ada gerakan masif dari pemerintah daerah untuk menjalankan kemudahan perizinan. Dari lebih dari 400-an kabupaten/kota di Indonesia, diprediksi yang sudah merespon regulasi tersebut tidak sampai 1%.

“PP 64 tersebut dijalankan oleh otoritas daerah yang kewenangannya susah diintervensi oleh pemerintah pusat. Padahal PP itu sudah menentukan bagaimana caranya supaya daerah menjalankan dan sudah ada sanksinya, tapi sulit untuk dijalankan,” keluh dia.

Saat ini langkah yang bisa dilakukan guna mendorong pemerintah daerah menerapkan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah rakyat sesuai amanah PP 64/2016 adalah dengan melakukan pemetaan (mapping) daerah mana saja yang sudah dan belum memberlakukan aturan ini.

Eman mengaku sudah berbicara dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, untuk memberikan data daerah-daerah yang membandel bahkan mengabaikan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut.

Dalam rakornas itu, REI juga merekomendasikan beberapa hal penting terkait rumah rakyat, salah satunya adalah penyesuaian harga rumah untuk MBR berdasarkan zona kesukaran mendapatkan bahan material. Menurut dia, harga material di setiap daerah berbeda-beda, bahkan di dalam satu provinsi pun kadang berbeda.

“Misalnya, harga rumah di Mentawai tidak bisa sama dengan di Kota Padang karena harga bahan bangunannya tentu berbeda. Mentawai itu pulau yang proses suplai bahan materialnya lebih sukar. Saya minta ini dikaji lebih mendalam oleh REI untuk disampaikan kepada pemerintah,” kata dia.

GANDENG KEJATI
Hampir seluruh DPD REI mengeluhkan masalah belum berjalannya PP 64/2016 tersebut. Beberapa mengaku sudah melakukan terobosan, namun belum mencapai hasil optimal. Oleh karena itu, daerah mengharapkan optimalisasi terkait kemudahan perizinan ini diambilalih DPP melalui proses lobi dan negosiasi.

Ketua DPD REI Kalimantan Barat, Sukiryanto menyebutkan di Kalbar pihaknya telah mencoba berbagai upaya agar PP 64 dapat berjalan di sejumlah kabupaten/kota. Salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di daerah-daerah tersebut.

“Sekarang tidak ada pungli dan paling lama dua minggu izin sudah keluar. Kemarin, saya bahkan mengurus izin sembilan hari selesai,” ungkap dia.

Saat ini, setiap anggota REI Kalbar mengurus izin selalu didampingi Kajati dan prosesnya dalam seminggu selesai. Demikian juga ketika melakukan pemecahan sertifikat didampingi Kajati.

Bahkan, Sukiryanto mengusulkan supaya DPP REI menjalin MoU dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kemudian Kejagung dengan perintah Presiden RI membuat kerjasama dengan REI untuk mengawal proses perizinan rumah rakyat ini sesuai PP 64/2016. RIN/TPW