E-MAGAZINE

Majalah REI - SEPTEMBER 2020

Administrator | Senin, 28 September 2020 - 10:30:19 WIB | dibaca: 917 pembaca

Dilema Perizinan


Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua


Masalah kepastian hukum berusaha selalu menjadi persoalan di Indonesia. Terlebih yang berkaitan dengan ritual perizinan tak ubahnya bagai “penyakit” yang sudah sangat lama diidap tetapi tidak kunjung terobati. Berbagai regulasi yang sudah dibuat untuk menertibkan ritual buruk perizinan ini di pusat, nyatanya tetap tumbuh subur di daerah.

Dalam praktiknya, di daerah masih banyak oknum “hantu” perizinan yang berani bermain api dengan memperlambat keluarnya izin. Meski semua persyaratan dan biaya sudah dibayar sekali pun. Ujung-ujungnya, pengusaha terjebak dalam lingkaran setan melakukan lobi dari belakang atau terjerat tali suap-menyuap. Mengurus perizinan pun menjadi sebuah dilema, dimakan mati emak, kalau tak dimakan mati bapak (izin tidak selesai-selesai).

Bagaimana tidak, meski pemerintah pusat sudah mendorong penerapan perizinan dalam satu atap atau satu pintu untuk memutuskan mata rantai birokrasi dan pungli, tetapi hingga saat ini masih saja mengurus perizinan di Indonesia itu sulit. Ibaratnya, meski masuk dari satu pintu tetapi keluarnya terpaksa lewat seribu jendela. Atau masuk satu pintu tetapi harus melewati banyak meja.

Perizinan memang menjadi momok menakutkan di republik ini. Itu terjadi karena masih banyak oknum “hantu” di daerah yang justru menjadikan perizinan sebagai sumber pemasukan termasuk di bidang perumahan bersubsidi.

Meski sejak empat tahun lalu, pemerintahan Presiden Jokowi sudah menerbitkan banyak sekali peraturan yang mewajibkan pemerintah daerah mempermudah dan mempersingkat mata rantai perizinan untuk pembangunan rumah MBR, namun tetap saja banyak oknum “hantu” di daerah tidak berhenti menakut-nakuti. Padahal, sektor properti khususnya perumahan bersubsidi ini adalah program strategis nasional yang harus dijalankan dari pusat hingga daerah.

Oleh karena itu, pelaku usaha properti terutama REI mendukung pemberian sanksi tegas kepada siapa saja oknum “hantu” perizinan di daerah. Itikad luhur Kejaksaan Agung RI untuk mengawal peraturan yang berkaitan dengan kemudahan pembangunan rumah untuk rakyat patut diapresiasi, dan diharapkan juga diikuti dengan instansi hukum lainnya. Begitu pun, pengembang pun harus meningkatkan profesionalismenya dengan berani melawan “hantu” perizinan.

Ke depan, perizinan rumah rakyat ini harus disederhanakan, sehingga suplai rumah rakyat bersubsidi bisa lebih cepat dan tidak membebani masyarakat dan pengembang yang sudah sukarela membantu program penyediaan hunian rakyat.

Pemerintah pusat perlu tegas menertibkan “raja-raja kecil” di daerah yang melawan kebijaksanaan pusat khususnya dalam memberi kemudahan untuk pembangunan perumahan MBR. Sehingga tidak banyak lagi oknum “hantu” perizinan yang berani beraksi menebar ketakutan di Tanah Air tercinta ini. Apalagi mereka yang berani membuat aturan sebagai bahan bancakan. Ayo berani, LAWAN!

Pembaca yang budiman, untuk topik khusus edisi ini kami turunkan pemberitaan mengenai optimisme pengembang nasional yang mulai tumbuh bersemi meski di tengah pandemi. Fenomena itu ditandai dengan mulai ramainya peluncurkan produk proyek properti baru terlebih di segmen menengah atas. Mayoritas mengusung konsep hunian sehat dan menyasar generasi milenial.

Semoga situasi ini bertanda positif bagi industri properti nasional sehingga kevakuman penjualan tidak terus berlarut-larut, karena berhentinya sektor properti akan berimbas besar terhadap perekonomian nasional. Tetap bergerak, tetap semangat membangun.


Drs. Ikang Fawzi, MBA

Pemimpin Redaksi