E-MAGAZINE

Majalah REI - MARET 2021

Administrator | Kamis, 01 Juli 2021 - 14:16:40 WIB | dibaca: 494 pembaca

Manfaatkan Momentum dengan Optimal


Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua

Alhamdulillah, Pemerintah akhirnya menerima dan menjalankan sebagian dari masukan-masukan Realestat Indonesia (REI) untuk memberikan insentif bagi industri properti agar dapat bangkit kembali. Di dalam waktu yang berdekatan, dua kebijakan sekaligus dikeluarkan Pemerintah di sektor properti yakni uang muka (down payment/DP) nol persen dan insentif penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah yang dipasarkan sebelum 31 Agustus 2021.

Adapun stimulus yang dikeluarkan tersebut memang masih ditujukan bagi konsumen. Tujuannya supaya harga rumah lebih terjangkau, dan minat masyarakat untuk membeli rumah kembali tumbuh. Namun jangan dilupa bahwa pemulihan sektor properti sudah pasti tidak bisa berjalan optimal kalau pengembang sebagai produsen yang membangun produk propertinya dalam kondisi “sakit”. 

Oleh karena itu “penyembuhan” pasar properti harus dilakukan dari semua sisi. Dari sisi regulasi sudah dilakukan Pemerintah melalui berbagai stimulus ekonomi termasuk perizinan yang lebih pasti lewat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). 

Demikian pula dari sisi konsumen, sudah cukup banyak insentif yang dikeluarkan pemerintah termasuk yang sedang dikaji adalah penurunan suku bunga KPR. Meski pun kebijakan-kebijakan tersebut masih perlu disempurnakan lagi.

Upaya penyembuhan yang belum dilakukan Pemerintah adalah untuk pelaku usaha di bidang properti, para pengembang sebagai penggerak industri yang sebagai warga negara juga butuh diselamatkan terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dimana hampir semua subsektor properti anjlok lebih dari 80 persen dari saat normal. 

Ya, kondisi mayoritas pengembang memang sudah kronis, sehingga perlu diagnosis tepat dan cepat, serta obat yang mujarab dari Pemerintah untuk dapat diselamatkan. Pemerintah perlu memahami betul  persoalan-persoalan yang dihadapi pengembang dari berbagai segmen dan subsektor, dari rumah menengah bawah hingga menengah atas. Butuh penanganan yang terintegrasi.

Perlu dipilah-pilah apa saja tindakan yang perlu dilakukan, sehingga keterlibatan asosiasi pengembang terutama REI sangat penting. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan jauh panggang dari api. Tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. 

Misalnya saja REI mendorong supaya insentif pembebasan PPN rumah tapak dan apartemen ditambah pula dengan kebijakan sunset policy (penghapusan sanksi pajak) dengan pengenaan tarif sebesar 5 persen terhadap aset kekayaan yang belum dilaporkan dalam SPT oleh wajib pajak. Asosiasi menilai kebijakan ini penting dan berpengaruh besar terhadap industri properti terlebih di segmen menengah dan menengah atas.

Selain sunset policy, REI juga tengah memperjuangkan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selama ini, banyak daerah yang masih menerapkan BPHTB hingga 5 persen. Padahal, sejak 2016 Presiden Jokowi sudah mengimbau  untuk diturunkan menjadi 2,5 persen. Hal ini menjadi persoalan penting juga yang harus diselesaikan Pemerintah.

Hal lain, pengembang berharap kemudahan uang muka nol persen yang diberikan kepada konsumen juga didukung dengan langkah pelonggaran perbankan. Selama ini, bank terkesan sangat ketat dalam menyaring calon penerima KPR sehingga banyak calon pembeli yang ditolak pengajuan kreditnya oleh bank. Akibatnya, minat masyarakat yang tinggi justru seperti layu sebelum berkembang.

Selain sangat mendukung penurunan suku bunga KPR bagi konsumen, REI juga mendorong perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit konstruksi bagi pengembang. Selama ini, suku bunga kredit di Indonesia cukup tinggi, bahkan dibandingkan negara-negara tetangga. Langkah itu sangat memungkinkan dilakukan bank, mengingat suku bunga acuan sudah berada di level rendah yakni 3,50 persen.

Prinsipnya, REI akan selalu berada di garda terdepan dalam mendukung Pemerintah sebagai mitra strategis dalam usaha mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, sekaligus juga menjadi pressure group yang kritis dalam memperjuangkan kepentingan anggota REI.

Terakhir, kita semua berharap paket stimulus di sektor properti yang sudah dikeluarkan Pemerintah di awal tahun ini bisa membawa dampak positif bagi pemulihan industri properti. Meski periodenya sangat singkat, momentum ini jangan sampai dibiarkan berlalu begitu saja, namun harus membawa banyak kebaikan bagi usaha pengembang. Semoga
saja!


Drs. Ikang Fawzi, MBA
Pemimpin Redaksi