TEROBOSAN

Layanan Pertanahan Elektronik Untuk Kemudahan Masyarakat

Administrator | Rabu, 19 Februari 2020 - 16:13:48 WIB | dibaca: 2233 pembaca

Foto: Istimewa

Kementerian Agraria Dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan terobosan besar dengan mengembangkan layanan pertanahan berbasis elektronik berupa hak tanggungan. Fasilitas terintegrasi berbasis elektronik yang kini tersedia di 42 kantor pertanahan kabupaten/kota tersebut diyakini akan semakin memudahkan pelayanan bidang pertanahan kepada masyarakat.

Penunjukan 42 kantor pertanahan ini karena dinilai memiliki kesiapan data dan sistem, dan juga wilayah yang memang selama ini diketahui memiliki banyak transaksi atau inklusi keuangan.

“Kami mulai soft launching layanan elektronik di BPN. Untuk tahap awal, 42 kantor BPN melakukan layanan elektronik ini, misalnya hak tanggungan, kemudian pengecekan informasi pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil seusai soft launching pelayanan pertanahan terintegrasi berbasis elektronik, di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Sofyan menegaskan, layanan di 42 kantor pertanahan ini hanya tahap awal saja. Pihaknya akan terus memperbaiki sehingga awal tahun depan bisa lebih banyak lagi kantor pertanahan yang bisa melakukan pelayanan tersebut. Tujuan akhirnya, seluruh layanan di ATR bisa dilakukan secara digital.

Karena layanan elektronik ini bertujuan memberikan kemudahan masyarakat terutama masyarakat yang ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), maka Kementerian ATR/BPN telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk guna menggarap layanan hak tanggungan (HT) elektronik.

Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata yang hadir saat peluncuran sistem layanan tersebut mengapresiasi Kementerian ATR/BPN. “HT elektronik ini menjadi bagian dari alur business process yang sangat penting di industri properti,” ungkap dia.

Menurut Eman, demikian dia kerap dipanggil, untuk menilai efektivitas dari layanan yang baru ini ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, mengenai kecepatan dan ketepatan waktu pelayanan. Kedua, kajiannya lebih rendah, dan terakhir kualitasnya lebih terjamin.

Mempercepat Pengurusan
Pelaksana Tugas Direktur Utama BTN Oni Febriarto mengungkapkan, sistem layanan anyar itu dapat mempercepat pengurusan sertifikat hak tanggungan. Apabila sebelumnya memakan waktu tidak kurang dari 100 hari, kini hanya selama tujuh hari.

“Semakin cepat hak tanggungan diterbitkan, semakin produktif juga nanti kinerja penerbitannya,” ujar Oni.

Selama ini, dalam setahun rata-rata terdapat 50.000 HT diterbitkan. Dengan penerapan layanan digitalisasi tentu capaian tersebut akan bertumbuh signifikan.

Untuk diketahui, HT merupakan jaminan pelunasan hutang atas hunian termasuk tanahnya. Adanya sertifikat HT itu akan memberikan wewenang kepada kreditur untuk melakukan tindakan seperti lelang atau penjualan agunan ketika terjadi kredit macet.

Layanan ini bertujuan mempercepat penyelesaian sertifikat HT sebagai second way out penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 di Bank BTN.

“Adanya HT elektronik ini akan jadi langkah antisipasi kami sebelum membentuk pencadangan. Kami membidik rasio pencadangan di atas 100% pada 2020 mendatang,” beber Oni.

Dia menegaskan bahwa bank yang dipimpinnya telah mempersiapkan berbagai hal teknis untuk mendukung pelaksanaan implementasi HT elektronik di BPN. Bank khusus perumahan itu akan segera menyosialisasikan implementasi HT elektronik ke 102 kantor cabang dan enam kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. “Kami juga siap melakukan sosialisasi kepada seluruh notaris rekanan untuk menggunakan HT elektronik,” tutur Oni. (Oki Baren)