PAMERAN

IPEX 2019 Diikuti 650 Pengembang di Jabodetabek

Administrator | Senin, 08 Juni 2020 - 14:22:49 WIB | dibaca: 472 pembaca

Istimewa

Indonesia Properti Expo (IPEX) kembali digelar pada 16-24 November 2019 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta. Pameran tahun ini menghadirkan 650 proyek hunian dengan harga rumah mulai dari Rp 100 juta. IPEX 2019 diharapkan menjadi pemantik pemulihan pasar properti tahun depan.

Plt Direktur Utama Bank BTN, Oni Febriarto mengatakan sebagai pemimpin di pasar KPR, perhelatan IPEX menjadi upaya perseroan untuk ikut menggairahkan pasar properti. Opsi strategis tersebut juga sejalan dengan upaya bank sentral mendorong sektor properti melalui relaksasi aturan Loan to Value (LTV).

“IPEX kali ini menjadi upaya kami ikut menggairahkan pasar properti di tengah momentum stabilitas ekonomi saat ini,” jelas Oni saat pembukaan IPEX 2019 di Jakarta, Sabtu (16/11).

Dikatakan, backlog perumahan masih menjadi PR (pekerjaan rumah), sehingga ajang IPEX ini menjadi langkah untuk menyediakan berbagai pilihan hunian bagi masyarakat.

Dalam ajang IPEX ke-19 ini, Bank BTN menggandeng 106 pengembang. Rinciannya, sebanyak 71 merupakan pengembang komersial dan sisanya 35 pengembang merupakan developer rumah subsidi. Secara total, Bank BTN menghadirkan sekitar 650 proyek perumahan yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Bank BTN juga menawarkan berbagai tipe hunian dalam pameran tersebut. Pameran yang digelar dalam rangka ulang tahun KPR ke-43 tersebut menjajakan hunian dengan kisaran harga dari Rp140 juta sampai lebih dari Rp1 miliar.

Permudah Akses KPR
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempermudah akses kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui sejumlah program bantuan pembiayaan perumahan, salah satunya Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Pada 2019, Kementerian PUPR sedang memproses tambahan anggaran BP2BT untuk dapat membangun 7.500 unit rumah.

Wakil Menteri (Wamen) PUPR John Wempi Wetipo mengatakan dalam mendorong percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan tersebut, Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.

“Beberapa poin pada peraturan tersebut dilakukan perubahan ketentuan, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal 5% menjadi 1%. Kedua, persyaratan lama menabung dari semula minimal 6 bulan dikurangi menjadi 3 bulan,” kata Wamen Wempi saat membuka IPEX 2019.

Pelonggaran ketiga adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari. Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi cukup surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.

Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang batasan lebar kavling rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dan lebar kavling rumah tapak umum yang diperoleh melalui Program BP2BT.

Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kavling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk site plan yang telah disetujui Pemerintah Daerah paling lambat 1 Oktober 2019.

“Oleh karena itu, saya berharap kerja sama mitra pengembang dan bank pelaksana agar dapat mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa tahun 2019 ini,” ujar dia.

Wamen Wempi berharap IPEX dapat menjadi wadah dalam mendukung penyerapan subsidi perumahan sehingga anggaran dapat terserap secara optimal dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Kementerian PUPR juga mendorong pengembang dan perbankan serta stakeholder lainnya untuk mengutamakan kualitas rumah subsidi sehingga pemilik merasa aman dan nyaman dalam membeli rumah subsidi. Kementerian PUPR melakukan pemantauan kualitas rumah subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan serta pendataan pengembang rumah subsidi melalui Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).

“Sistem informasi ini merupakan cikal bakal penerapan Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018, dimana seluruh pengembang harus terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang harus tersertifikasi dan teregistrasi,” kata Wamen Wempi.

Hingga 30 Oktober 2019, terdapat 19 Asosiasi Pengembang Perumahan serta 13.384 pengembang perumahan yang telah terdaftar dalam Pengelolaan Sistem Informasi Registrasi Pengembang Kementerian PUPR. (Rinaldi)