Berita

IKN Minta Masukan REI untuk Ciptakan Regulasi Berdaya Saing Tinggi

Administrator | Jumat, 20 Januari 2023 - 09:51:46 WIB | dibaca: 123 pembaca

Ilustrasi IKN (Foto: Istimewa)

Jakarta – Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meminta masukan dari Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) terkait rencana penyusunan regulasi pembangunan IKN agar berdaya saing tinggi.

“REI bersama IBM Corporation (International Business Machines) dan BKPM diminta memberikan masukan kepada Badan Otorita IKN pada Rabu, 11 Januari 2023. Tujuannya agar regulasi yang akan terbit dapat menciptakan daya saing tinggi di IKN,” papar Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Perizinan DPP REI, Muhammad Turino Junaedy, saat diwawancarai industriproperti.com, Jumat, 13 Januari 2023.

Junaedy menyampaikan kondisi yang terjadi di lapangan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). “Saya menyampaikan beberapa aspek. Mulai dari permasalahan regulasi, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan, maupun sistem dan aplikasi yang ada,” tukasnya.

Tujuan terbitnya UU CK adalah menciptakan regulasi yang berdaya saing tinggi. Mulai dari jangka waktu pelayanan perizinan, jenis pungutan, dan lain-lain. “Presiden Joko Widodo kepingin agar UU CK menjadi regulasi yang mampu mewujudkan iklim usaha yang berdaya saing tinggi. Dengan begitu, pelaku bisnis bisa menjalankan aktivitas usahanya di Indonesia secara lebih baik ketimbang negara-negara kompetitor, khususnya di kawasan ASEAN,” ujar Junaedy.

Kendala Layanan Publik
Junaedy menyebut, saat ini pelaku usaha masih menghadapi persoalan terkait pelayanan publik. “Secara umum bahwa pelayanan publik tidak boleh terhenti. Dengan berlakunya SLA (service level agreement) serta adanya batasan waktu layanan, maka apabila seluruh persyaratan sudah lengkap dan melebihi batas waktu maka sah demi hukum,” beber Junaedy.

Junaedy juga menyoroti standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan publik. Pemerintah pusat menerbitkan SOP tentang pelayanan publik, dan ketentuan itu berlaku untuk seluruh pemerintahan di level daerah. “Berikutnya, perizinan berusaha hanya OSS (Online Single Submission). Tidak boleh ada perizinan di luar itu,” tukasnya.

Sistem perizinan berusaha yang semestinya hanya menjadi satu-satunya sistem yang ada, ternyata faktanya ada 52 aplikasi yang diterbitkan Kementerian/Lembaga Pemerintahan yang ikut mendompleng. “Hal ini memicu kebingungan di kalangan pelaku usaha,” tukas Junaedy.

Terkait alih fungsi lahan pertanian atau investasi di area green field atau lahan pertanian tanaman pangan produktif, kata Junaedy, persetujuan pemanfaatan ruang seharusnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan. “Apabila sudah tertuang dalam RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), maka seharusnya secara otomatis permohonan bisa terbit. Sedangkan bagi daerah yang belum terbit RDTR-nya atau belum memiliki RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), maka memerlukan persetujuan teknis,” ujarnya.

Mengutip data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 14 Agustus 2021 sampai dengan 18 April 2022, imbuh Junaedy, terdapat 129.218 pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang masih menggantung.

Di KKPR ada 129.218 pengajuan yang terhambat dan menggantung. Artinya ada 129.218 investasi yang seharusnya masuk dan terganggu. Ini data dari BKPM per 14 Agustus 2021 sd 18 April 2022.

Begitu pula ketika bicara pelayanan pembangunan. Berdasarkan Focuss Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Sekretariat Kabinet pada 14 Desember 2022, urai Junaedy, diperoleh data bahwa ada 131.163 pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, dari jumlah tersebut, yang sudah terbit hanya 60.951 ajuan.

“Artinya terjadi kevakuman pelayanan, sehingga ada sebanyak 70.212 pengajuan PBG yang tidak tertangani,” bebernya.

Usulan REI
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida berharap, masukan dari REI itu dapat menjadi contoh regulasi yang juga dapat berlaku untuk daerah lainnya di Indonesia. “Dari usulan regulasi itu, kami berharap dapat menjadi percontohan untuk juga diterapkan di seluruh daerah,” kata Totok.

Lebih jauh Junaedy menuturkan, ada tujuh poin yang menjadi masukan REI untuk keberlanjutan pengembangan IKN kedepan, yaitu;

Menetapkan dimulainya layanan publik di IKN
Menetapkan jenis layanan perizinan di IKN
Menetapkan jenis pungutan pusat & daerah di IKN
Menetapkan struktur organisasi
Menetapkan sistem layanan IT masa transisi
Menetapkan regulasi jenis layanan publik di IKN
Menetapkan sistem layanan dan Master Plan IT
Menurut Junaedy, idealnya layanan perizinan mulai dari pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) hingga terbitnya PBG cukup dengan waktu selama tujuh hari. “Dengan catatan, implementasi, NSPK, serta penerapan sistemnya harus sesuai regulasi atau peraturan layanan publik,” pungkasnya. (BRN)