TEROBOSAN

Edukasi Properti Syariah Belum Optimal

Administrator | Kamis, 22 Oktober 2020 - 15:20:34 WIB | dibaca: 1019 pembaca

Foto: Istimewa

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) memberikan perhatian besar terhadap pengembangan properti syariah nasional. Bahkan, di kepengurusan periode ini untuk pertama kali dibentuk bidang khusus yang mengurusi pengembangan properti dan perbankan syariah.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP REI Royzani Syachril mengungkapkan selain alasan pasar properti syariah yang semakin berkembang khususnya di subsektor residensial (hunian), REI juga melihat edukasi terkait sistem mualamah berbasis syariah masih kurang, sehingga banyak developer yang memakai label syariah belum menguasai secara benar.

“Ke depan REI ingin bisa memperdalam dan berkolaborasi untuk memastikan apakah sistem syariah ini bisa juga digunakan pada sektor pergudangan, perhotelan, dan lain-lain. Sebab, anggota REI tidak hanya membangun rumah, tetapi juga banyak subsektor properti lain,” ungkap Royzani pada webinar chapter#1 bertema “Mengenal Properti Syariah Lebih Dekat” yang diadakan REI dan Asosiasi Properti Syariah Indonesia (APSI), baru-baru ini.

Kolaborasi dan sinergi akan dilakukan REI dengan berbagai pihak termasuk APSI yang memang fokus dalam pengembangan properti berbasis syariat terutama kerjasama dalam mengedukasi anggota REI yang memiliki minat untuk masuk ke segmen syariah.

Dengan begitu, pengembang memiliki pemahaman yang benar mengenai apa itu properti syariah.

Menurut Royzani, edukasi ini penting karena selain menyehatkan bisnis properti, hal ini tentu akan sangat menguntungkan konsumen sehingga pilihan konsumen semakin beragam, baik melalui perbankan konvensional, syariah, pengembang, maupun tanpa bank.

“Tentu pengembang syariah juga harus bersiap, apalagi saat ini kan ada istilah the new normal, properti syariah juga harus mempersiapkan diri untuk memasuki fase tersebut,” ujar Royzani.

Secara jangka panjang, Owner Mahatama Group itu berharap developer yang mengembangkan properti syariah khususnya perumahan tidak sekadar memakai embel-embel syariah tetapi juga memahami betul hukum muamalatnya.

“Kasus penipuan properti berkedok syariah yang terjadi beberapa waktu lalu sebenarnya bukan saja merugikan masyarakat, namun juga merusak citra pengembang properti syariah yang menjalankan bisnis sesuai syariat,” tegas pengembang perumahan berbasis syariah di Kalimantan Selatan itu.

Muhammad Abubakar, Anggota Dewan Pengawas APSI dalam webinar yang sama sangat mendukung rencana REI tersebut.

Dia mengakui selama ini di lapangan masih banyak orang yang belum begitu paham mengenai properti syariah, termasuk pembedanya dengan properti konvensional.

“Perbedaan fundamental syariah dan konvesional terletak pada dua hal penting yaitu skema permodalan, dan skema penjualan. Dua hal ini perlu dikuasai dulu oleh pengembang yang ingin masuk ke sistem syariah,” ujar Abubakar.

Sementara Nur Aman Hammado, pengembang properti syariah di Sulawesi Selatan ini berpendapat bahwa bisnis properti berskema syariah diyakini akan tetap tumbuh. Manurut dia, kebutuhan tempat tinggal semakin meningkat dan yang paling utama skema syariah memberi lebih banyak kemudahan kepada konsumen.

“Kami yakin pembeli yang mencari properti syariah adalah mereka yang ingin punya rumah yang berkah menurut syariat agamanya karena ini dibeli tanpa riba,” ujar Nur Aman.

Dampak Covid-19
Terkait imbas penyebaran pandemi Covid-19 terhadap bisnis properti syariah, Royzani Sjachril mengatakan seperti halnya bisnis properti secara keseluruhan, segmen pasar properti syariah juga terpengaruh dengan merebaknya virus corona.

“Penjualan properti syariah melambat 50% lebih dari kondisi periode yang sama tahun lalu,” papar dia.

Selain karena Covid-19, menurut Royzani, permintaan properti juga melambat lantaran siklus rutinan di bulan Ramadan. Setiap tahun, permintaan properti selama bulan Ramadan memang melambat karena masyarakat lebih mengedepankan dana untuk persiapan Hari Raya Idul Fitri.

Tapi diakuinya, penurunan penjualan kali ini lebih parah dibandingkan periode yang sama tahun lalu di masa normal.

Meski demikian, gejolak di bisnis di properti syariah tidak terlalu kencang lantaran resiko kredit macet atau non-performing loan (NPL) di segmen ini khususnya bagi nasabah masih dapat ditekan mengingat sudah fix angsurannya dan nasabah syariah memahami kredit itu wajib dibayar dalam Islam.

Sedangkan Abubakar menambahkan resiko bisnis properti syariah masih terbilang kecil dibandingkan dengan yang lain, bahkan bisnis ini dapat dibilang keluar dari kaidah high risk high return maupun low risk low return. Bisnis properti syariah itu malah low risk high return, ungkap dia. (Teti Purwanti)