Berita

BP Tapera Siap Biayai 51.000 Unit Rumah. Apa Kata REI?

Administrator | Selasa, 02 Februari 2021 - 09:45:53 WIB | dibaca: 452 pembaca

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), berencana akan menyalurkan pembiayaan untuk 51.000 unit rumah di tahun 2021 ini. Tapi ada pihak yang berharap BP Tapera tidak terburu-buru menjalankan program ini. Bagaimanakah BP Tapera mengelola dana yang dimilikinya.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) menargetkan pembiayaan untuk 51.000 unit rumah pada tahun 2021.

“Pada tahun ini kami akan menyalurkan untuk pembiayaan 51.000 unit rumah,” kata Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Dia menjelaskan total pembiayaan itu, terdiri dalam bentuk initial project sebanyak 11.000 unit pada semester pertama, dan nanti pada semester kedua untuk 40.000 unit rumah.

“Kami saat ini sedang menyiapkan initial project pembiayaan perumahan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta Tapera yang memenuhi persyaratan dan urutan prioritas. Realisasi initial project ini akan dilaksanakan bekerja sama dengan perbankan dan diharapkan dapat dimulai pada April 2021,” ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia, model bisnis pengelolaan dana antara Bapertarum (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan BP Tapera sangat berbeda. Seperti adalah pengelolaan dana Tapera dibagi menjadi tiga proses yakni pengerahan dana, pemupukan dana Tapera, dan pemanfaatan dana Tapera.

Maka itu terdapat tiga jenis pengelolaan di mana dana yang awalnya sebesar Rp9,2 triliun, nantinya akan ada dana tambahan yang disetorkan dari para peserta PNS aktif yaitu 3% dikalikan sekian jumlah yang nanti ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan nanti akan ditambahkan menjadi dana yang dikelola,” jelas dia.

Pihaknya juga menerima pengalihan dana Taperum milik PNS aktif dan pensiunan PNS sebesar Rp11,86 triliun dari tim likuidasi. Dari total dana tersebut, sebanyak Rp1,5 triliun telah dicairkan kepada 367.740 pensiunan PNS atau ahli waris pada tahap pertama dan sekitar Rp1 triliun lagi akan dicairkan kepada pensiunan PNS atau ahli waris pada tahap kedua.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan pada prinsipnya REI mendukung kebijakan BP Tapera terkait pembiayaan untuk 51.000 unit rumah tahun ini.

Namun, BP Tapera tak perlu terburu-buru. Menurutnya, BP Tapera harus mendetailkan konsep program pembiayaan 51.000 unit rumah itu.

Alasannya, menurut Totok, aparatur sipil negara (ASN) memiliki surat keputusan (SK) yang 80 persennya telah dijaminkan, sehingga tidak bisa mengambil program KPR rumah bersubsidi.

“Kami mendukung tetapi tidak perlu terburu-buru. Ini harus dicarikan prosedur yang bisa saling meringankan beban,” ujarnya.

Totok menerangkan untuk mengambil rumah sederhana ini terkena berbagai jenis pajak baik Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Penghasilan (PPh), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Selisih pajak saja itu 17,5 persen dan angka itu jika KPR 10 tahun sama dengan satu unit rumah baru. Jadi, ada baiknya diperbaiki dulu program atau sistemnya karena ini terasa terburu-buru,” tuturnya.

Dia menuturkan pihaknya selalu meminta agar program KPR untuk rumah bersubsidi sampai Rp500 juta. Hal itu dikarenakan para ASN ini rerata telah menjaminkan SK-nya.

Oleh karena itu, dia berharap bisa berjuang bersama untuk merealisasikan ASN/TNI/Polri dengan KPR Rp500 juta sehingga bebas pajak. Adapun saat ini batasan harga jual yang tidak terkena pajak Rp150 juta.

“Harga rumah Rp150 juta, lalu ada kredit jaminan SK berarti sudah Rp200 juta.  Jika kreditnya itu dikeluarin dengan nilai Rp200 juta tanpa kena PPn, PPh, dan BBHTB pasti banyak yang mau beli. Jadi ada batasan MBR plus ini akan lebih baik sehingga program Tapera akan berjalan,” terang Paulus.

Sumber: