Berita

BP Tapera Kelola Dana Perumahan, Asosiasi Pengembang : Harus Ada Dewas

Administrator | Senin, 13 Juli 2020 - 11:11:15 WIB | dibaca: 432 pembaca

Foto: Istimewa

Skema pembiayaan perumahan bersubsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan rencananya bakal dilebur ke skema Tabungan Perumahan Rakyat pada 2021, seiring kembali beroperasinya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Lantaran pembiayaan rumah bersubsidi melalui skema untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini dipegang oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) nantinya akan dialihkan kepada BP Tapera.

Dalam acara Virtual meeting, bertajuk Ngopi Sore Bareng Jurnalis, dengan tema “Mau Di Bawa Kemana Tapera”, yang diselenggarakan oleh Majalah Property&Bank, pada Jumat (26/06/2020), beberapa asosiasi pengembang perumahan, turut berbicara mengenai hal ini.

Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, menyarankan agar fungsi BP Tapera jangan saling bertentangan, bahkan dalam aturan yang sudah merupakan amanah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pria Surabaya ini menjelaskan, masalahnya adalah jika alokasi dana tersebut diapakai sebagai investasi, maka menjadi tidak tepat karena banyak permasalahan di sisi perusahaan aset menajemen. “Sekarang aset manajemen goyang karena banyak permasalahan yang ada. Termasuk permasalahan pengelolaan yang bukan untung, tapi jadi buntung,” jelas pemegang gelar insinyur kimia ini.

REI mengaku hanya bisa mengusulkan agar ada pengawasan khusus dana BP Tapera yang diputar di bidang investasi. “Misalnya dewan pengawas (dewas), berasal dari asosiasi yang anggotanya cukup besar. Bisa sebagai wakil, sebagai staf ahli atau sebagai apa, di dalam BP Tapera, supaya pelaksanaannya sesuai dan masyarakat tenang,” pungkasnya.

Sumber: