Bincang-Bincang
Bapertarum-Tapera Idealnya Digabung

Undang-undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diberlakukan per 23 Februari 2016 awalnya akan memiliki saldo dari anggaran pemerintah untuk perumahan dan juga dari Bapertarum PNS.
Setelah cukup lama mengelola iuran dari gaji setiap PNS, dana Bapertarum yang saat ini disimpan di Kementerian Keuangan cukup besar dengan akumulasi mencapai Rp 10,4 triliun. Hanya saja, penyalurannya untuk pembiayaan perumahan kalangan PNS tidak bisa dibilang besar karena berbagai permasalahan dan kendala yang ada.
Jumlah iuran yang terbilang kecil dan tidak berubah sejak Bapertarum didirikan hingga keinginan kalangan PNS yang rendah untuk mengambil program bantuan perumahan dari Bapertarum, adalah beberapa kendala betapa kecilnya penyaluran bantuan perumahan ini. Untuk itu Direktur Utama (Dirut) Bapertarum, Heroe Soelistiawan cukup lugas menjawab mengenai program bantuan instansinya hingga integrasi Bapertarum ke Tapera nantinya.
Berapa sebenarnya iuran PnS untuk tabungan perumahan?
Kalau dihitung saat ini jumlahnya sangat tidak seberapa. Untuk golongan I-IV PNS iurannya mulai Rp 3.000, 5.000, 7.000 dan 10.000. Nilai bantuan perumahan yang diterima setelah mengiur selama lima tahun bekerja yaitu Rp 1,2 juta, 1,5 juta, dan 1,8 juta untuk golongan I-III sementara golongan IV hanya wajib mengiur dan tidak mendapatkan bantuan. Sebesar ini jangankan untuk uang muka, untuk booking fee saja tidak cukup.
Kenapa iurannya begitu kecil, kenapa tidak dinaikkan?
Kita terikat dengan Keppres yang mengatur besarnya iuran. Keppres itu tidak pernah direvisi kendati beberapa kali usulan telah dilakukan. Waktu 1990 an ketika Keppres ini dikeluarkan, besarnya iuran itu sekitar 4-5 persen dari gaji dan ini cukup untuk uang muka perumahan.
Saat ini dengan harga rumah yang semakin mahal iurannya tetap segitu juga yang kalau di persentase hanya 0,0 sekian dari gaji PNS, ya mana cukup untuk uang muka beli rumah. Karena itu bantuan yang kita salurkan untuk PNS juga relatif kecil, hanya 3.000 orang, padahal ada lebih dari 964 ribu PNS dari sekitar 4,3 juta PNS yang belum punya rumah. Sebanyak 756.591 orang di antaranya juga merupakan PNS yang layak mendapatkan bantuan perumahan.
Jadi dana yang masuk membesar tetapi penyalurannya kecil?
Pemupukan dana Bapertarum akumulasinya sudah mencapai Rp 10,4 triliun. Rp 10 triliun merupakan pokok iuran dan Rp 4 triliun pendapatan dari hasil pemupukannya. Maka nya sejak 2014 lalu kita mengeluarkan bantuan tunai sebesar Rp 4 juta untuk setiap PNS sebagai tambahan untuk membeli rumah.
Dana ini diambil dari hasil pemupukan dana Bapertarum dan sifatnya bantuan untuk PNS jadi bukan pinjaman. Mana ada orang yang mengiur Rp 3.000-10.000 per bulan tetapi bisa dapat bantuan Rp 4 juta. Rp 4 juta ini bisa digabungkan dengan program perumahan pemerintah dengan harga rumah bersubsidi sekitar Rp 113-185 juta dengan uang muka satu persen mestinya PNS sudah bisa membeli rumah bersubsidi.
Tetapi kenapa kenyataannya yang mengambil bantuan ini juga tetap kecil?
Ini persoalan lain lagi. Kalangan PNS tentu kurang sreg dengan spesifikasi, kualitas, fasilitas dan lainnya yang ditawarkan kawasan rumah bersubsidi, mereka ingin kualitas yang di atasnya. Untuk ini, kita meluncurkan lagi program bantuan kredit uang muka atau biaya untuk membangun rumah yang besarannya mencapai Rp 20 juta untuk rumah dan Rp 30 juta untuk pembelian apartemen. Bantuan ini bunganya enam persen per tahun dengan jangka waktu (tenor) 15 tahun.
Bagaimana bila Bapertarum diintegrasikan dengan Tapera?
Kita malah senang dan sejujurnya sudah mengantisipasi hal ini sejak 2013 lalu sejak RUU Tapera dibahas dan rencananya diresmikan pada 2014. Saat ini status tabungan perumahan untuk PNS ini tidak jelas, seluruh dana Bapertarum ini hasil pengumpulan dari seluruh PNS, jadi sifatnya seperti arisan. Tetapi dibilang ini punyanya PNS juga tidak karena yang mengontrol pemerintah.
Tetapi ini juga bukan lembaganya pemerintah karena pemerintah tidak ikut mengiur atau menyetor modal. Jadi statusnya kurang jelas. Berbeda dengan Tapera yang memang status lembaga nya jelas, sehingga kalau ini diintegrasikan malah akan bagus. Jumlah iurannya juga akan memadai karena dipotong berdasarkan persentase gaji dan bukan jumlah nominal yang sangat kecil lagi.
Apa yang dilakukan agar PNS semangat beli rumah?
Kita mulai lakukan cara-cara aktif seperti menggandeng pemerintah daerah, perbankan dan kalangan pengembang. Kita telusuri dulu kalangan PNS yang paling siap untuk menerima bantuan dan membeli rumah. Nanti ini kita tawarkan ke pemerintah daerah ataupun pengembang.
Artinya, ini pasar yang jelas dan pasti, mestinya kalau kualitas rumah yang ditawarkan sama, harganya bisa lebih murah atau kalau harganya sama, kualitas rumah maupun fasilitasnya bisa lebih bagus. Jadi PNS juga lebih bersemangat untuk membeli rumah dan ini pasar yang lebih pasti juga untuk kalangan pengembang.

- Harga Apartemen Relatif Datar
- Transaksi Properti di Asia Pasifik Menurun
- Holding BUMN Ditugasi Bangun 100.000 Unit
- Green and Lifstyle, CitraLake Suites
- Siswono Minta Pengembang Lebih Profesional