Berita

Bank Tanah Dibentuk Usai PP Turunan UU Cipta Kerja Rampung

Administrator | Selasa, 17 November 2020 - 14:24:54 WIB | dibaca: 401 pembaca

Foto: Istimewa

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR BPN) Sofyan Djalil membeberkan, pembentukan bank tanah akan dilaksanakan setelah peraturan pemerintah (PP) atau aturan turunan UU Cipta Kerja dirampungkan.

Seperti diketahui, bank tanah dibangun untuk mengelola tanah terlantar yang nantinya bisa digunakan negara untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemertaan ekonomi, konsolidasi lahan hingga reforma agraria.

"Kita lagi siapkan aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, salah satunya PP (peraturan pemerintah) pelaksanaan bank tanah," ujar Sofyan dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/11/2020).

Sofyan menjelaskan, PP ini akan menjadi dasar berdirinya bank tanah lengkap dengan anggaran dasar rumah tangganya (AD/ART), modal awal pembentukan bank tanah, ketentuan kelembagaan bank tanah dan lainnya.

Begitu sudah jalan, maka akan dilakukan penunjukkan direksi, dewan pengawas hingga komite yang terdiri dari 3 Menteri.

"Mudah-mudahan ketika PP ini jadi dalam tempo yang tidak lama, dalam 2-3 bulan setelah PP jadi, bank tanah sudah berdiri," tandas Sofyan.

Kendati setelah bank tanah terbentuk, butuh waktu sebagai kurva pembelajaran apakah bank ini bisa menyelesaikan permasalahan tanah secara masal.

"Tapi kita think big, start small, move fast. Kita berpikir besar, suatu saat bank tanah akan menjadi institusi negara yang menguasai tanah dengan jumlah yang besar," katanya.

Pengembang Klaim Bank Tanah Permudah Warga Punya Hunian di Kota

Pengembang properti meminta pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah mengenai bank tanah. Hal ini setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang didalamnya memuat mengenai ketentuan bank tanah.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menjelaskan, manfaat bank tanah tidak hanya digunakan untuk kepentingan umum semata, namun juga kepentingan sosial seperti perumahan rakyat. Imbasnya biaya pembangunan rumah di perkotaan bisa menjadi lebih murah.

"Kita inginkan agar aturan turunan PP bank tanah dalam UU Cipta Kerja segera dibuat. Secara saya lihat untuk di properti ini positif. Misalnya bank tanah ini memuat juga soal ketentuan bagi perumahan rakyat," ujar dia kepada Merdeka.com, Senin (19/10/2020).

Totok mengatakan, ketentuan mengenai bank tanah dalam UU Cipta Kerja dinilai sebagai solusi untuk mengatasi krisis lahan di kota besar. "Jadi, jangan berfikiran untuk bangun mal atau untuk infrastruktur saja," jelas dia.

Mengingat, kata Lolok, bank tanah juga harus mengalokasikan sebagian dari total lahan yang telah dikuasai negara untuk perumahan rakyat dan reformasi agraria. Sehingga implementasi bank tanah dianggap sebagai peluang baru bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki hunian di tengah kota.

"Karena kan tadi ada aturan alokasi bagi perumahan rakyat. Sehingga tidak ada lagi biaya mahal untuk membeli lahan bagi hunian masyarakat kelas bawah di perkotaan. Itu poinnya," tutupnya.

Sumber: