GAGASAN

Bank Tanah dan Pemikiran Bung Hatta

Administrator | Kamis, 30 November 2017 - 16:49:46 WIB | dibaca: 1324 pembaca

Oleh: Muhammad Joni SH, MH, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Sekretaris The HUD Institute, dan Managing Partner Law Office Joni & Tanamas

"Apa kata rakyat nanti?”, sebuah pertanyaan retoris yang berkarakter kuat dari ujaran Bung Hatta, Bapak Proklamator kita. Bisa jadi itu relevan pertanyaan ini: Benarkah Indonesia kekurangan lahan/tanah untuk pembangunan rumah rakyat?

Walau sederhana, esai ini hendak menaikkan tensi heroisme-kenegarawanan tatkala mendengar pembangunan terhalang karena tanah. “Ketika mau bangun perumahan rakyat, kawasan industri, dan infrastruktur nggak ada tanah. Bank tanah akan kami hidupkan untuk membantu negara,” ujar Menteri Sofyan Djalil di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Kamis, 17 November 2016, seperti dikutip kompas.com.

Patutkah diksi kekurangan tanah untuk tanah air Indonesia? Yang terdiri atas 14.572 pulau dengan tanah luas dan cantik subur, penduduknya yang rajin bergotong royong, dan tanah dikuasai negara dengan Hak Menguasai Negara (HMN).

Mengapa sampai sekarang Indonesia belum punya bank tanah? Mengapa itu terjadi pada negeri yang merebut kemerdekaan dengan spirit perjuangan, bukan belas kasihan pemberian. Dan dengan bekal HMN yang bersumber dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengusung keadilan sosial dan menggantikan asas domein verklaring era kolonial Belanda, namun kesejahteraan perumahan masih jadi persoalan mencemaskan?

Mencemaskan, sebab jika kekurangan rumah atau housing backlog 13,6 juta unit dengan produksi rerata 200 ribu unit per tahun, perlu 68 tahun mengatasi defisit perumahan itu. Syukur, ada terobosan Program Sejuta Rumah (PSR) yang kini memasuki tahun ketiga, dengan pola pembiayaan 5-4-1 (bunga FLPP 5%, bantuan uang muka Rp4 juta, dan uang muka 1%)menjadi angin segar. Namun jurus pola 5-4-1 itu belum termasuk intervensi terhadap penyediaan tanah.

“Ndak ada lahan ya sama saja pak Joni”, komentar Asnawi Manaf, akademisi Universitas Diponegoro tatkala patik mengirim link esai bertitel “Housing are Build the Way They are Financed” mengulas inovasi pembiayaan perumahan MBR non formal. Benar komentar “grenek” dari Asnawi Manaf itu.

Selalu ketersediaan tanah menjadi “tertuduh” persoalan rumit perumahan. Satu pertanyaan Pancasilais bisa diajukan, mengapa Indonesia terjerat dengan alasan klise mahal dan langkanya tanah untuk hajat membangun perumahan rakyat, khususnya di perkotaan.

Pembaca sekalian, banyak uraian yang telah malang melintang mengulas hal ikhwal “abc”-nya bank tanah. Tak usahlah mengunyah lagi di halaman esai ini. Tidak menarik jika membawanya ke dalam pusaran perbincangan teknis yang menyisakan perdebatan dan perbedaan pandangan.

Perdebatan bank tanah publik bisa meruyak kemana-mana, apabila tidak beranjak dari “titik persamaan” yakni kesejahteraan perumahan yang notabene hak konstitusional. Jangan divergen menjauh dari saripati keadilan sosial yang menjadi nucleus amsal kehadiran negara. Bukankah sejahtera adalah alasan bernegara?

Mungkin, jalan keluar yang jernih dan orisinil menjawab problematika kesejahteraan perumahan dan lepas bebas dari tikungan kebimbangan, dengan membuka lagi pikiran jujur, jernih dan aseli dari founding fathers.

Untuk apa ragu dan berdebat lagi, jika ikhwal kehadiran negara dalam kesejahteraan umum sudah tuntas dibincang founding fathers?

Heroisme-kenegarawanan diperlukan ikhwal memperjuangkan bank tanah, seperti watak founding fathers yang membuldozer asas domein verklaring. Kesejahteraan umum termasuk kesejahteraan perumahan. Adakah pertemalian bank tanah dengan Hatta?

ALAM PIKIRAN HATTA
Mari menyiapkan waktu sejenak untuk merenungkan bank tanah dengan bertanya kepada Bung Hatta. Dari Rottredamse Handelshoge school nun jauh di Belanda, Hatta meraih gelar doktor ekonomi. Dia mencintai tanah airnya dan menggembleng jiwa kebangsaan, dan dari sana Hatta mengasah pena perjuangan, menjadi aktifis gerakan. Menjadi Ketua Indonesische Vereniging, yang metamorfosis dari Indische Vereniging.

Karya pena dari pikiran Hatta menjadi bukti bahwa Indonesia turut dimerdekakan dengan kecerdasan dan kecerdikan pemuda bangsa. Buktinya, “Indonesia Vrij” (Indonesia Merdeka) satu manifesto politik Hatta yang berpengaruh.

Hatta memiliki ketajaman pena dan kekuatan analisis justru lebih digjaya daripada tembakan salvo mana pun, sekalimat pujian yang dialamatkan kepada sosok “Gandhi of Java” dalam buku “Hatta – Jejak Yang Melampaui Zaman”.

Adakah konteks bank tanah dengan “Indonesia Vrij”, seperti dulu dipidatokan Hatta? Diperlakukan sebagai apakah tanah? Apakah tanah benda ekonomi? Tidak seutuhnya, sebab tanah dengan HMN untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut Hatta dasar-dasar bagi sosialisme Indonesia berakar kuat. Sebagai ekonom jebolan Rottredamse Handelshogeschool, dia pasti paham seluk beluk ekonomi tanah yang acap jadi komoditas, karenanya Hatta inheren konsep hukum ikhwal tanah dengan HMN untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Menjadikan tanah objek spekulasi, kehilangan landasan etik dan normatif.

Dalam buku “Ekonomi Indonesia di Masa Depan”, Hatta menegaskan tanah tidak boleh menjadi alat kekuasaan orang seorang untuk menindas atau memeras kehidupan orang banyak, yang inheren Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Begitulah segelintir cuplikan buah pemikiran Hatta yang bertebaran, yang kita sebut saja “Alam Pikiran Hatta”.

Tepat pikir, jika esai ini mengikuti dan memercayai pikiran Hatta bahwa tanah untuk kesejahteraan rakyat. Artinya, tanah faktor penentu kesejahteraan. Distribusi tanah adalah distribusi kesejahteraan. Termasuk untuk kesejahteraan perumahan, karena tidak bisa melepaskan pembangunan perumahan dengan penyediaan tanah.

Idemditto terbitnya ijtihat membentuk bank tanah publik dalam rangka pemenuhan hak konsitusional atas tempat tinggal. Juga, untuk realisasi kewajiban Pemerintah memenuhi kebutuhan rumah bagi low income group alias masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sesuai perintah Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2011 (UU PKP).

Bahkan, UU PKP sendiri sudah menormakan berbagai cara penyediaan tanah yang tentu sudah ditimbang efektifitas pelaksanaannya (vide Pasal 106 UU PKP dan Pasal 122-127 PP No. 14 Tahun 2016). Norma hukum yang mustinya bisa dilaksanakan, bukan hanya manis sebagai janji kata-kata, tetapi amanat yang bisa dipenuhi Pemerintah.

Namun masih saja belum tersedia bank tanah publik khususnya untuk perumahan rakyat. Masih tingginya angka backlog perumahan, kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni, berikut harga yang terus menanjak, acapkali kelangkaan tanah dan mahalnya harga tanah sebagai penyebabnya.

Patutkah kita mengadu kepada Hatta? Mungkin, terdengar mewah jika masih mengadu kepada hati, pikiran dan sejarah.

Andaikan Hatta masih hidup dan berkesempatan meminta nasihat soal perumahan rakyat, jawabannya kepada pembaca akan serupa kandungan pidato Hatta dalam Kongres Perumahan tahun 1955. “… tjita-tjita oentoek terselenggaranja keboetoehan peroemahan rakjat boekan moesta-hil apabila kita soenggoeh-soenggoeh maoe dengan penoeh kepertjajaan, semoea pasti bisa…”.

Patik memetik kata kunci Hatta ikhwal perumahan rakyat: “bukan mustahil” dan “sungguh-sungguh”, untuk menggambarkan watak patriot dan negarawan optimis Hatta.