Berita

Bangkitkan Sektor Properti, Pengembang Berharap pada Omnibus Law

Administrator | Rabu, 18 Maret 2020 - 13:59:54 WIB | dibaca: 723 pembaca

Foto: Istimewa

JAKARTA — Asosiasi pengembang berharap agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bisa dipercepat dan segera disahkan karena dianggap akan membawa dampak positif terhadap industri properti. 

Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Hari Ganie mengatakan bahwa walaupun masih ada polemik di sektor-sektor lain dalam RUU Omnibus Law, tetapi sektor properti tetap menantikan agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa segera disahkan. 

Pasalnya, saat ini ada banyak regulasi seperti terkait perizinan dan perpajakan yang masih tumpang tindih. Ganie berharap agar omnibus law bisa memangkas aturan-aturan yang saling betentangan dan bisa memperbaiki iklim investasi. 

"Kebanyakan tumpang tindih aturan ini terjadi di daerah, ini yang mau dibenahi," kata Hari kepada Bisnis.com, saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/3/2020). 

Selain itu, aturan-aturan soal pertanahan juga banyak yang mau dibenahi supaya bisa meningkatkan kemudahan berusaha. 

"Katanya DPR kan lagi reses, tetapi setelah selesai mereka langsung bahas. Kita enggak bisa apa-apa karena itu wewenangnya DPR," ujarnya.

Hari mengungkapkan bahwa REI juga sudah memberikan masukan terkait hal-hal yang sebaikanya dimasukkan dalam RUU Omnibus Law di Sektor Properti melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. 

"Ini kan idenya Presiden yang merasa ada data bahwa industri di China, Jepang, dan Korea relokasi, tetapi mereka larinya kemana? Kamboja, Vietnam, Malaysia, Thailand. Indonesia paling bawah, karena begini kita perlu omnibus law. Di negara lain juga sudah pernah, jadi bukan barang baru lagi,” ungkapnya.

Sumber: