AKTUAL

Aturan Teknis Pertanahan di IKN Segera Diterbitkan

Administrator | Jumat, 16 September 2022 - 10:09:16 WIB | dibaca: 380 pembaca

Foto: Kementerian PUPR

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menerbitkan aturan teknis pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Bahkan semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan sebagai institusi yang berwenang di bidang pertanahan dan tata ruang pihak-nya terus mengupayakan supaya tanah untuk pembangunan IKN selalu clean and clear, sehingga tidak ada tumpang tindih kepemilikan di atasnya. Untuk itu, beberapa kebijakan tengah disiapkan dan telah diberlakukan pemerintah berkaitan dengan tanah IKN.

Kebijakan yang sudah berlaku antara lain Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga; serta Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimatan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.

“Peraturan-peraturan itu intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan. Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi, maka akan kita buka. Hal ini kita lakukan agar tidak ada spekulan tanah yang tidak diinginkan,” tegas Sofyan dalam sebuah program di Metro TV, baru-baru ini.

Ditambahkan, tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan; bagian kedua adalah Kawasan Pemerintahan; serta bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung.

“Untuk tanah-tanah sekitar Kawasan Inti Pemerintahan kita bekukan secara fisik, sehingga tidak dapat melakukan transaksi. Namun kita akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, maka kita akan lihat dan bisa kita tentukan terkait ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri Sofyan menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanah dalam upaya mencegah spekulan tanah di kawasan IKN Nusantara. Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, dan mungkin juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dikatakannya, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan pembebasan tanah di IKN berjalan lancar. Pihaknya terus melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk tanah-tanah di IKN.

“Kita punya IP4T, kita tahu setiap persil tanah itu milik siapa. Oleh karena itu, kita harapkan sengketa tanah dapat kita cegah seminimum mungkin,” pungkas Menteri Sofyan.

Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra menuturkan, terkait area pembangunan IKN ada beberapa delineasi.

Dulu misalnya di kawasan IKN semuanya merupakan kawasan hutan jadi tidak perlu adanya pengadaan (tahan). Namun karena adanya pergeseran, beberapa kawasan hutan berubah menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL), sehingga ada beberapa penguasaan di dalam APL tersebut.

“Kalau dilihat dari sisi kami (Kementerian ATR/BPN), hal ini sudah terbayang kira-kira bagaimana persoalan dan apa yang harus dilakukan,” terang Surya Tjandra sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Dia menjelaskan, berbagai upaya dapat dilakukan untuk mitigasi masalah yang mungkin muncul dalam konteks pertanahan. Kementerian ATR/BPN, katanya, melakukan kegiatan IP4T, sehingga potensi persoalan yang ada, bisa diinventarisasi dan kanalisasi.

“Itu mitigasinya barangkali bisa dicek apakah di tanah itu ada penguasaan fisik melalui IP4T. Selain itu juga dicanangkan beberapa kebijakan untuk mengatasi spekulan tanah di kawasan IKN yang tinggi,” ujar Surya Tjandra. 

Butuh Kepastian 
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) IKN DPP Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan sebagai asosiasi yang sejak awal sudah dilibatkan sejak pembahasan IKN baru pihaknya sangat concern dalam memberi dukungan kepada pemerintah. Tidak hanya pemikiran, namun juga siap terlibat langsung dalam pembangunan fisik di kawasan IKN.

Namun ditegaskan, sektor swasta akan sangat berhati-hati untuk terlibat dan berinvestasi. Dibutuhkan aturan dan kepastian hukum yang jelas sehingga kerugian investasi dapat diminimalisir. Apa saja kepastian yang dibutuhkan swasta untuk mau masuk berinvestasi di kawasan pengembangan baru seperti IKN? Pertama, menurut Eman, swasta perlu melihat dulu infrastruktur dasar yang dibangun.

Infrastruktur dasar menjadi tanggungjawab mutlak pemerintah di IKN. Seperti diketahui, Kementerian PUPR juga sudah merilis informasi bahwa pembangunan infrastruktur dasar termasuk hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dikerjakan pada semester kedua tahun ini.

“Ya memang itu (infrastruktur dasar) peranannya ada di pemerintah terutama akses dasar seperti jalan raya, jalan tol, listrik, air bersih dan sebagainya. Kalau infrastruktur dasar sudah tersedia, tentu lebih menarik swasta untuk bergerak,” ujar dia.

Hal kedua yang dinanti swasta adalah mengenai kepastian ketersediaan lahan dan aturan kepemilikan lahan di IKN. Menurut Eman, tanah untuk pengembangan di IKN haruslah disediakan pemerintah. Nantinya swasta akan membeli atau menyewa lahan tersebut kepada pemerintah atau dalam hal ini badan otorita IKN yang segera dibentuk.

Tentunya swasta tidak mendapatkan lahan tersebut secara gratis atau cuma-cuma. Yang dinanti pengembang saat ini skemanya akan seperti apa? Apakah bisa dibeli putus atau disewakan dengan status HGB Di Atas HPL selama 99 tahun misalnya.

“Kabarnya peraturan turunan soal tata ruang dan kepemilikan aset di IKN sekarang sedang disusun pemerintah. Kita tunggu saja. Tapi kalau tidak ada regulasi yang jelas soal tanah di IKN, saya kira swasta akan pikir-pikir (berinvestasi),”jelas Eman.

Ketiga, kepastian rinci soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dan yang terakhir adalah kepastian regulasi dan kemudahan perizinan. Menurut Eman, semua yang berkaitan dengan informasi perizinan di IKN pasti dinantikan oleh swasta terutama pengembang saat ini. (Rinaldi)


Sumber: