ASPIRASI DAERAH

2022, Pengembang di Jakarta Waspadai Dua Kendala Ini

Administrator | Selasa, 12 April 2022 - 10:20:42 WIB | dibaca: 171 pembaca

Ketua DPD REI DKI Jakarta, Arvin F. Iskandar (Foto: Istimewa)

Banyak pihak berpendapat tahun ini ekonomi akan membaik, meski masih dibayangi “hantu” pandemi Covid-19. Meski pasar properti diprediksi membaik, namun Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) DKI Jakarta tetap mewaspadai sejumlah kendala yang mungkin menghambat di 2022.

Ketua DPD REI DKI Jakarta, Arvin F. Iskandar mengatakan masih ada beberapa hal yang patut diwaspadai pengembang pada tahun ini. Yang pertama, kata dia, masalah harmonisasi dan sinkronisasi dari setiap kebijakan/stimulus Pemerintah.

Sebagai contoh isu yang saat ini terjadi adalah adanya stimulus pemerintah tentang perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

“Insentif ini diperpanjang dengan harapan sektor properti akan pulih di tahun 2022 (start recovery). Dimana dampak dari insentif pajak ini akan sangat terasa, khususnya bagi sektor residensial rumah tapak,” kata Arvin kepada Majalah RealEstat Indonesia, baru-baru ini.

Namun, tambahnya, hal tersebut perlu mendapat perhatian dari sejumlah institusi yang bertugas mengawal penerapan PPN DTP, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Dalam Negeri. Karena dalam implementasi PPN DTP di tahun 2021 terjadi sejumlah persoalan terutama belum sinkronnya kebijakan baik di pusat dan daerah.

Untuk itu, agar pengembang mendapatkan benefit dari stimulus yang diberikan pemerintah dengan maksimal dan mampu mendorong geliat sektor properti ke arah positif maka sinkronisasi regulasi tersebut mutlak.

Apalagi selama ini, mayoritas pengajuan pengembang terhadap PPN DTP masih terganjal masalah Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat untuk proses dalam aplikasi SiKumbang.

PBG adalah persyaratan perizinan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kunci PBG adalah di pemerintah daerah (pemda), yang sampai saat ini belum satu pun pemda yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi PBG.

Sekarang baru ada keputusan bupati/wali kota di beberapa kabupaten/kota sebagai pengisi aturan di masa transisi.

Secara spesifik di DKI Jakarta, situasinya semakin pelik karena Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kecamatan menerbitkan IMB untuk rumah tinggal. Sedangkan aplikasi SiKumbang tidak mengenal IMB kecamatan, harus IMB tingkat provinsi. Untuk melegalisasi IMB ke level provinsi juga bukan perkara mudah karena perlu proses dan waktu.

Hal kedua yang patut diwaspadai pengembang di Jakarta adalah kemungkinan datangnya varian baru virus Covid-19 yang akan memperpanjang masa krisis pandemi termasuk pembatasan gerak masyarakat.

Menurutnya, kemungkinan buruk ini bisa tidak dihindari, apabila adanya pengendalian dan gerak cepat dari pemerintah dalam program vaksinasi booster. Secara rinci, Arvin menyebut dengan booster diharapkan dampak buruk seperti yang terjadi pada 2020-2021 tidak terulang kembali.

Strategi Pengembang
Selama ini, menurut Arvin, anggota REI di Jakarta bertahan dengan berbagai cara antara lain menjalankan dan menyelesaikan proyek yang sudah ada (existing project). Selain itu, banyak anggota REI DKI mengajukan perpanjangan dan restrukturisasi ke perbankan, serta melakukan program efisiensi biaya operasional, administasi, sumber daya manusia, dan sebagainya.

Pada 2022, diproyeksikan sektor hunian tetap akan menopang industri properti di Jakarta. Hal ini dilihat dari stimulus pemerintah yang berhasil membuat pasar properti pulih sepanjang tahun 2021, dan ditandai dengan kenaikan harga properti pada kuartal kedua dan ketiga 2021, serta kenaikan pencarian properti secara tahunan.

“Pada 2021 sudah mulai membaik, namun para pengembang di tahun ini masih membutuhkan stimulus-stimulus dari pihak pemerintah dan perbankan,” kata Arvin.

Selain itu, pengembang di Jakarta juga berharap adanya fleksibilitas atas kebijakan selektif pihak perbankan dalam pemberian KPR/KPA terhadap konsumen di masa pandemi. (Teti Purwanti)

Sumber: